Berita Semarang Raya Jateng Nasional Ekonomi Edukasi Entertainment Event Features Games & eSports Sport Sepakbola Khazanah Lifestyle Tekno Traveling Otomotif Parenting Rubrik Foto

DPRD Jateng Setujui Relaksasi Pajak 5 Persen, Bakal Berlangsung April 2026?

Khafifah Arini Putri • Kamis, 19 Februari 2026 | 21:36 WIB
(kiri-kanan)  Ketua DPRD Jateng Sumanto dan Sekda Jateng Sumarno.
(kiri-kanan) Ketua DPRD Jateng Sumanto dan Sekda Jateng Sumarno.

RADARSEMARANG.ID, Semarang - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jawa Tengah (Jateng) menyetujui usulan Pemprov Jateng mengenai relaksasi pajak lima persen untuk meringankan beban masyarakat akibat opsen pajak kendaraan bermotor (PKB).

Kemungkinan diskon itu akan berlangsung pada April 2026 mendatang.

Hal itu tersampaikan dalam pertemuan Sekda Jateng Sumarno dengan ketua DPRD Jateng Sumanto di Gedung DPRD Jateng, Kamis (19/2).

Pada kesempatan itu Pemprov Jateng berkunjung untuk berkonsultasi dan meminta persetujuan relaksasi pajak lima persen.

Langkah ini diambil untuk melerai kegaduhan yang kini berlangsung dikalangan masyarakat Jateng akibat kenaikan opsen pajak.

Ketua DPRD Jateng Sumanto menyampaikan pihaknya menyetujui usulan tersebut.

Sumanto menegaskan kebijakan pajak kendaraan selama ini merupakan amanat Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Daerah.

"Pak Sekda minta persetujuan DPR terkait dengan relaksasi tahun ini sebesar lima persen kita akan setuju," kata Sumanto.

Kendati demikian pihaknya mengaku adanya relaksasi ini akan berdampak pada struktur Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2026. Sebab akan ada anggaran yang diperuntukkan untuk diskon pajak.

“APBD kita akan terkoreksi karena harus menghitung kembali. Ini tentu berpengaruh pada belanja daerah,” jelasnya.

Sementara Sekretaris Daerah Jawa Tengah Sumarno menyebut draf atau kajian yang telah disetujui DPRD Jateng itu nantinya akan dilaporkan kepada Gubernur Jateng Ahmad Luthfi untuk dijadikan sebagai Peraturan Gubernur (Pergub).

"Nanti kalau Pak Gub sudah setuju akan kita ajukan drag Pergub pengenaan untuk relaksasi diskon lima persen," ungkapnya.

Pihaknya menyebut nantinya anggaran untuk relaksasi ini akan menggunakan APBD Jateng. Kendati demikian sektor yang akan dikurangi masih belum ditentukan.

"Tentu saja nanti kita cermati lagi, sebetulnya kan ada program-program yang memang prioritas untuk mendukung visi-misi pencapaian target. Mungkin juga kita akan mau mengedepankan lagi masalah efisiensi kepada teman-teman seperti yang kita lakukan kemarin di tahun 2025," tegasnya.

Lebih lanjut Sumarno menyebut penerapan relaksasi pajak lima persen ini akan dirasakan mayarakat bagi mereka yang membayarkan pada April 2026.

"Relaksasi yang kita lakukan ini nanti akan terasa bagi teman-teman kita, saudara-saudara kita yang nanti utamanya yang membayar mulai 1 April. Karena pada 1 April - 31 Desember 2025 kita tidak menerapkan relaksasi. Sedangkan di tahun ini justru kita menerapkan relaksasi," bebernya.

Menurutnya pembayaran pajak pada 2026 ini akan lebih rendah dibanding tahun 2025 lalu. Sebab penerapan relaksasi lima persen bakal berlangsung.

"Nanti kalau teman-teman membayar mulai 1 April dibandingkan dengan pembayaran 1 April 2025 itu justru lebih rendah di tahun 2026. Ini yang apa diberikan oleh Pemprov Jateng kepada masyarakat. Jadi kemarin kita relaksasi yang dari Januari sampai Maret," ujarnya. (kap)

Editor : Baskoro Septiadi
#Pajak Kendaraan Bermotor #opsen pajak #Sekda Jateng Sumarno #JAWA TENGAH #Ketua DPRD Jateng Sumanto #relaksasi pajak