Berita Semarang Raya Nasional Ekonomi Edukasi Entertainment Event Features Games & eSports Sport Sepakbola Khazanah Lifestyle Tekno Traveling Otomotif Parenting Rubrik Foto Jateng

Gerakan Tunda Bayar Pajak Muncul di Jateng, Pemprov Janji Beri Diskon, Ini Besarannya

Khafifah Arini Putri • Jumat, 13 Februari 2026 | 20:29 WIB
Seorang warga sedang membayar pajak di Samsat Keliling Simpang Lima Semarang.
Seorang warga sedang membayar pajak di Samsat Keliling Simpang Lima Semarang.

RADARSEMARANG.ID, Semarang — Akhir-akhir ini warga Jawa Tengah (Jateng) keluhkan pembayaran pajak yang melonjak drastis.

Peningkatan ini disebabkan karena kenaikan tarif pajak.

Bahkan muncul gerakan tunda bayar pajak kendaraan bermotor (PKB). Seruan ini pun banyak didukung masyarakat.

Sebab mereka merasa keberatan dengan adanya opsen pajak yang mulai diterapkan Pemprov Jateng.

Di Jateng kenaikan tarif pajak yang berlaku mulai 2025 ini menacapi 16 persen.

Salah satu masyarakat yang keberatan dengan adanya opsen pajak adalah Yudi.

Warga Kota Semarang ini mengaku ketika membayar pajak mobil Mitsubishi tahun 2000 miliknya, kenaikannya lebih dari Rp 500 ribu.

"Jelas sangat memberatkan, sebab besaran opsen ndak main-main, bisa sampai 60 persen. Dulu bayar pajak cuma Rp 1,4 juta, sekarang Rp 1,9 juta, hampir Rp 2 juta," ungkapnya.

Ketika ditanya terkait seruan tunda bayar pajak, Yudi pun mendukung kampanye tersebut.

"Saya sangat setuju (seruan tunda bayar pajak), biar pemerintah melek, tidak semena-mena menaikkan pajak. Apalagi kondisi ekonomi sekarang ini sedang susah, tidak sedikit yang dirumahkan, daya beli lesu," imbuhnya.

Sementara Pantauan Jawa Pos Radar Semarang di Samsat Keliling Simpang Lima. Antusias masyarakat yang membayarkan pajaknya tetap terlihat.

Duduk rapi, mereka menunggu antrean dipanggil namanya. Meskipun sebagian juga tetap mengeluh karena lonjakan pajak menguras kantongnya.

Salah satu warga Lutvida mengaku membayarkan pajaknya dengan tertib karena pekerjaannya berada di lapangan.

Ia pun tak menampik ada kenaikan pembayaran. Awalnya ia membayar pajak sekitar Rp 220 ribu. Kini ia harus menguras uang Rp 248.500 untuk membayar pajak motornya.

"Pajaknya memang naik mungkin karena penerapan opsen, naiknya sekitar 30 ribu," ungkapnya.

Lutvida mengaku tak keberatan jika naiknya hanya Rp 30 ribu. Sebab dibayarkan setiap tahun. Jadi ia biasanya menyisihkan gaji sedikit demi sedikit.

"Kalau naiknya cuma Rp 30 ribu saya masih bisa terima. Tapi kalau pajaknya mobil naiknya bisa Rp sampai 500 ribu, nah ini sangat memberatkan," bebernya.

Salah satu staf pelayanan Samsat Keliling yang tak mau disebutkan namanya ini mengaku antusias masyarakat dalam pembayaran pajak masih seperti biasa. Tak ada kenaikan maupun penurunan.

"Masyarakat tetap membayarkan pajaknya, rata-rata 300 orang. Kalau penurunan nggak ada masih seperti biasa," bebernya.

Diketahui pemerintah mulai memberlakukan opsen pajak kendaraan bermotor dan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) secara nasional yang dimulai sejak 5 Januari 2025 lalu. Termasuk Pemprov Jateng yang langsung menerapkan peraturan tersebut.

Kebijakan ini merupakan amanat dari Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (UU HKPD), serta diperkuat melalui Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023.

Sementara Sekretaris Daerah Jawa Tengah Sumarno turut menanggapi kegaduhan masyarakat Jateng yang mengeluhkan tingginya kenaikan pajak ini. Pihaknya bahkan menampik tak ada kenaikan pajak di Jateng.

"Kami menjelaskan mungkin yang ada dinamika di masyarakat bahwa posisi di tahun 2026 dibandingkan 2025 untuk pajak kendaraan bermotor itu tidak ada kenaikan,” ujar Sumarno dalam konferensi pers di Kantor Gubernur Jawa Tengah, Kota Semarang, Jumat (13/2).

Sumarno menjelaskan, pada Januari hingga Maret 2025 Pemprov Jateng sempat memberi relaksasi melalui program Diskon Merah Putih.

Pengurangan yang diberikan cukup besar, mencapai 13,94 persen. Karena itu masyarakat masih belum terasa saat membayarkan pajaknya di tahun 2025.

"Di tahun 2025 kita menerapkan kebijakan relaksasi dengan program Merah Putih memberikan diskon sebesar 13,94 persen dan itu berlaku dari Januari sampai dengan Maret,” jelas Sumarno.

Setelah program berakhir, tarif pajak kembali normal sesuai aturan daerah. Karena itu, pembayaran PKB di awal 2026 terasa lebih tinggi.

“Setelah April sampai Desember itu secara tarif sudah sesuai dengan Perda Pajak Daerah. Dan terasa seperti ada kenaikan karena tadi, di tahun 2025 ada diskon, di tahun 2026 itu Pemprov Jateng belum ada kebijakan untuk memberikan diskon,” ungkapnya.

Merespons keluhan warga, Pemprov Jateng kini membuka peluang relaksasi baru. Gubernur Jateng Ahmad Luthfi disebut sudah meminta jajaran terkait melakukan kajian. Diskon yang akan diberikan sekitar 5 persen, lebih kecil dibanding tahun lalu. Kendati demikian penerapan diskon tersebut belum bisa dipastikan waktu penerapannya.

"Secara alternatif kita kemungkinan akan memberikan diskon juga nanti di tahun 2026, namun besarannya tidak sama dengan di tahun 2025, kurang lebih sebesar 5 persen. Kalau yang di 2025 adalah 13,94 persen,” kata Sumarno. (kap)

Editor : Baskoro Septiadi
#Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) #opsen pajak #pemprov jateng #kendaraan bermotor #pembayaran pajak #JAWA TENGAH