RADARSEMARANG.ID, Semarang - Dinas Pertanian dan Perkebunan (Distanbun) Provinsi Jawa Tengah (Jateng) targetkan 10,5 juta ton produksi gabah kering giling (GKG) tahun 2026. Tujuannya tak lain untuk memperkuat Jateng menjadi lumbung pangan nasional.
Kendati demikian, alih fungsi lahan masih menjadi tantangan. Sebab dalam setahun Jateng kehilangan 17 ribu hektare lahan.
Kepala Distanbun Jateng Defransisco Dasilva Tavares menyampaikan capaian 10,5 juta ton GKG sepanjang 2026 ini menjadi program prioritasnya.
Target ini sesuai arahan dari Gubernur Jateng Ahmad Luthfi untuk mendukung Jateng sebagai lumbung pangan.
Bahkan lebih tinggi dari yang ditetapkan pada rencana pembangunan jangka menengah daerah (RPJMD).
"Targetnya jauh lebih tinggi daripada yang ada di rencana RPJMD. Jadi kami targetnya sampai dengan 10,5 juta ton GKG," jelasnya saat dikonfirmasi Jawa Pos Radar Semarang, Senin (12/1).
Namun, di balik target tinggi itu, alih fungsi lahan pertanian menjadi tantangan paling berat. Menurutnya Jawa Tengah merupakan provinsi dengan tingkat alih fungsi lahan terbesar, kondisi ini menjadi ancaman serius bagi swasembada pangan.
"Tantangannya Jawa Tengah ini di sini, alih fungsi lahan menjadi nomor satu yang paling besar beralih fungsi di kita,” bebernya.
Berdasarkan data ATR/BPN, luas lahan pertanian di Jawa Tengah terus mengalami penurunan. Dari 2019 hingga 2024, lahan menyusut hingga 62 ribu hektare. Tren itu berlanjut pada periode 2024–2025 dengan penurunan tambahan sekitar 17 ribu hektare.
"Tahun 2019 ke 2024 turun 62.000 hektare, ini yang dari 2024 ke 2025 ada lagi turun lagi, lumayan 17 ribu (hektare)," tegasnya.
Mayoritas alih fungsi lahan itu berubah menjadi bangunan non-pertanian, mulai dari perumahan hingga kawasan usaha.
"Kebanyakan itu beralih ke bangunan, bisa perubahan, ada juga yang menjadi pom bensin, ada yang menjadi gudang, dan sebagainya," akunya.
Penyusutan ini diakui berdampak langsung pada produksi pangan karena produksi merupakan hasil perkalian luas panen dan produktivitas.
Ia menekankan pentingnya penegakan aturan terkait alih fungsi lahan. Setiap lahan pertanian yang dialihfungsikan wajib diganti tiga kali lipat dari luas lahan yang hilang, dengan karakteristik yang sama, terutama untuk lahan irigasi.
“Artinya aturan kalau memang mengalih fungsikan itu harus menggantikan tiga kali lipat dari luas yang dialihkan. Jadi kalau itu daerah yang irigasi, maka dia harus cari yang sama, tapi tiga kali luasnya daripada yang dia alih fungsikan,” katanya.
Meski demikian, Pemprov Jateng tetap mengupayakan peningkatan produktivitas melalui teknologi pertanian. Harapannya di akhir tahun 2026 target 10,5 juta ton GKG tercapai.
“Produktivitas itu dipengaruhi oleh antara lain teknologi seperti benih yang bagus, yang produktivitasnya tinggi. dari pupuk, teknologi yang kita aplikasikan itu,” ujarnya.
Pihaknya juga mendorong skema insentif dan disinsentif untuk menahan laju alih fungsi lahan. Salah satu contoh diterapkan di Kabupaten Boyolali.
“Ada insentif dan disinsentif. Insentifnya itu misalnya di Boyolali mereka memberikan nol rupiah bagi lahan yang tidak mengalihkan lahannya untuk free PBB-nya itu nol rupiah," tegasnya. (kap)
Editor : Baskoro Septiadi