Berita Semarang Raya Jateng Nasional Ekonomi Edukasi Entertainment Features Games & eSports Sport Sepakbola Khazanah Lifestyle Tekno Traveling Otomotif Parenting Rubrik Event Foto

Honorer Dihapus Tahun 2026, Instansi yang Kekurangan Pegawai Bisa Rekrut PPPK

Khafifah Arini Putri • Kamis, 8 Januari 2026 | 12:51 WIB
Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Prof Zudan Arif Fakrulloh.
Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Prof Zudan Arif Fakrulloh.

RADARSEMARANG.ID, Semarang - Honorer dihapus tahun 2026. Masa transisi penataan tenaga non Aparatur Sipil Negara (ASN) ini berakhir pada 31 Desember 2025 lalu.

Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Prof Zudan Arif Fakrulloh pun memastikan mulai 1 Januari 2026 tidak akan ada lagi tenaga honorer di instansi pemerintah. Menurutnya hanya ada dua status pegawai yang diakui secara resmi.

Yakni Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Kebijakan ini merupakan tindak lanjut amanat Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN.

"Pengangkatan honorer sudah tidak dibolehkan lagi, yang dibolehkan pengangkatan ASN. Jadi ASN itu ada dua PNS dan PPPK, jadi mengangkat PPPK boleh," kata Prof Zudan saat ditemui di Gedung Gradhika Bhakti Praja, Kamis (8/1).

Ia menambahkan, instansi pemerintah yang masih membutuhkan tambahan pegawai tetap bisa mengajukan formasi PPPK sesuai kebutuhan dan kemampuan masing-masing daerah. Pengajuan tersebut tidak harus menunggu kebijakan rekrutmen di tingkat nasional.

“Instansi yang membutuhkan PPPK boleh mengangkat, boleh mengajukan. Jadi tidak harus menunggu yang di tingkat nasional," tegasnya.

Pihaknya memberikan contoh, ketika ada instansi yang kekurangan pegawai seperti dokter yang membutuhkan kualitas tinggi.

Mereka bisa langsung mengajukan sesuai kebutuhan. Kendati demikian prof Zudan juga mengingatkan terkait anggaran yang harus cukup dan memadai.

"Misalnya ya daerah yang keuangannya masih kuat, kemudian membutuhkan PPPK dalam kualitas tinggi misalnya dokter spesialis gitu, kemudian ahli-ahli keuangan, ahli pemerintahan, dia boleh sendiri merekrut,” jelasnya.

Prof Zuhdan kembali menegaskan, penyelesaian tenaga honorer sudah dilakukan sejak lama. Sehingga saat ini tidak ada lagi ruang untuk pengangkatan baru.

“(Honorer) Enggak boleh lagi diangkat,” ujarnya.

Menurutnya, bagi tenaga honorer yang ingin tetap bekerja di instansi pemerintah, satu-satunya mekanisme yang tersedia adalah melalui skema PPPK.

Pemerintah menyiapkan dua opsi, yakni PPPK penuh waktu bagi yang lolos seleksi resmi serta PPPK paruh waktu sebagai solusi sementara bagi honorer tertentu yang masih dalam proses penataan. (kap)

Editor : Baskoro Septiadi
#Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) #Aparatur Sipil Negara #pengangkatan honorer #badan kepegawaian negara #Prof Zudan