RADARSEMARANG.ID, Semarang — Kantor Wilayah Kementerian HukumJawa Tengah memanfaatkan kegiatan Car Free Day (CFD) di Kota Semarang untuk menyapa masyarakat sekaligus mensosialisasikan berbagai layanan.
Di antaranya kekayaan intelektual yang terdiri dari hak cipta, dengan paten, merek, indikasi geografis.
Kepala Devisi Pelayanan Hukum (Yankum) Kemenkum Jateng, Tjasdirin mengatakan, dalam kegiatan yang berlangsung di Jalan Pahlawan ini antusiasme masyarakat cukup tinggi, terutama dari pelaku UMKM.
“Kalau saya lihat yang hari ini banyak yang konsultasi terkait dengan kekayaan intelektual karena kalau bicara kekayaan intelektual kan biasanya masyarakat UMKM, UMKM dan terkait dengan masyarakat untuk mempatenkan karyanya ciptanya, didaftarkan juga terkait dengan mereknya," katanya didampingi Kabid Pelayanan Kekayaan Intelektual Agustinus Yosi, Minggu (7/12/2025).
Kanwil Jateng juga mencatat adanya peningkatan permohonan dan konsultasi. “Alhamdulillah di Jawa Tengah ini ya ada peningkatan untuk permohonan pendaftaran, juga terkait dengan konsultasi banyak," tambahnya.
Hasil itu menurutnya bukan sekedar pelayanan yang disediakan di kantor saja. Melainkan karena upaya jemput bola seperti pelaksanaan kali ini, kemudian ada inovasi guru Kekayaan Intelektual (KI).
"Ada guru-guru KI juga. Jadi kami memberikan sosialisasi kepada adik-adik sekolah yaitu SMP, SMA dan universitas," ucap dia.
Dirinya juga menyinggung royalti atas penggunaan lagu oleh pelaku UMKM, pihak Kanwil menyebut edukasi terus dilakukan
“Kita mencoba ya, tetap mencoba memberikan edukasi kepada mereka bahwa hal itu penting dalam rangka untuk sebenarnya melindungi karya-karya mereka. Alhamdulillah sudah ada persamaan persepsi lah ya antara pencipta dan kami juga pemerintah dalam hal untuk fasilitasi mereka," tambahnya.
Baca Juga: Cara Cerdas Memilih Rambutan yang Paling Manis dan Segar di Musim Panen
Mempertimbangkan sanksi pelanggaran dalam royalti, pihaknya menyebut bahwa saat ini fokus masih pada penyamaan persepsi. “Masih disosialisasikan ya. Kami menyamakan persepsi terkait dengan itu," kata dia.
Selain KI, masyarakat juga diperkenalkan pada layanan lain, seperti administrasi hukum umum, kewarganegaraan, PPNS, Apostille, hingga Balai Harta Peninggalan. Pasalnya, banyak warga ternyata belum mengetahui keberadaan layanan tersebut.
“Target kita sebenarnya supaya masyarakat Semarang bisa mengetahui bahwa Kanwil Hukum Jawa Tengah ini ada. Masyarakat juga enggak tahu bahwa Kanwil Hukum Jawa Tengah ini ada layanan-layanan baik KI, administrasi hukum umum," pungkasnya.
Salah satu pengunjung, Dosen Aryani mengaku tertarik dengan stand tersebut. Hal ini tepat dengan keinginannya yang akan membuat karya tulis atau jurnal penelitian yang akan dipatenkan supaya memiliki legal hukum.
"Suatu saat nanti saya membuat sebuah produk yang bisa di patenkan. Makanya saya pengin cari tahu apa ya gambarannya kira-kira, kalau mau mengajukan seperti apa. Tadi kebetulan ketemu dengan tim pengurusan HKI," ucapnya.
Ia menilai stand ini merupakan langkah yang yang kreatif serta inovatif. Lebih penting untuk memudahkan masyarakat termasuk dirinya yang tak perlu repot datang ke kantor kanwil.
"Dengan stand di sini kami tidak perlu repot-repot datang ke kantor. Bisa dilayani ketika kami lagi berolahraga," tambahnya. (ifa)
Editor : Baskoro Septiadi