RADARSEMARANG.ID, Semarang — Sekretaris Fraksi PPP DPRD Jawa Tengah, Sholeha Kurniawati, menyatakan dukungan penuh terhadap fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang menetapkan keharaman pengenaan pajak atas barang kebutuhan primer, termasuk sembako dan rumah tinggal non-komersial. Fatwa tersebut diputuskan dalam Munas XI MUI pada November 2025.
Menurut Sholeha, fatwa MUI tersebut sejalan dengan prinsip keadilan sosial dan keberpihakan negara kepada rakyat kecil.
Ia menilai bahwa pengenaan pajak terhadap barang kebutuhan pokok berpotensi menambah beban rumah tangga miskin dan kelompok rentan, terutama di tengah kenaikan harga pangan beberapa tahun terakhir.
Baca Juga: Gubernur Ahmad Luthfi Apresiasi TNI Atas Kontribusinya dalam Menjaga Ketahanan Pangan
Dalam pernyataannya, Sholeha yang juga menjabat sebagai Sekretaris Komisi B DPRD Jawa Tengah memaparkan sejumlah data yang menunjukkan bahwa beban ekonomi masyarakat masih tinggi.
“Data BPS tahun 2024 mencatat pengeluaran rumah tangga miskin di Indonesia didominasi oleh pengeluaran untuk makanan, mencapai 64,12%. Di Jawa Tengah bahkan lebih tinggi, menyentuh 67%.
Ini berarti setiap kebijakan fiskal yang menyentuh sektor kebutuhan pokok akan langsung menggerus daya beli rakyat kecil,” tegasnya.
Ia menambahkan bahwa pada tahun 2025, Jawa Tengah mencatat inflasi bahan makanan yang fluktuatif, terutama beras, cabai, dan gula, yang beberapa kali menembus inflasi tahunan komoditas pangan di atas 7%.
Kondisi ini, menurutnya, menjadi alasan kuat mengapa kebutuhan primer tidak boleh diberi beban pajak.
Menanggapi pernyataan Dirjen Pajak Kemenkeu yang menyebut bahwa Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) merupakan kewenangan daerah, Sholeha mendorong pemerintah kabupaten/kota di Jawa Tengah melakukan evaluasi kebijakan PBB, terutama untuk:
* rumah tinggal non-komersial,
* rumah sederhana,
* rumah milik pensiunan dan lansia,
* rumah di pedesaan dengan NJOP rendah.
“Di Jawa Tengah terdapat lebih dari 1,8 juta rumah tangga yang masuk kategori rentan miskin menurut Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS). Pemerintah daerah perlu mempertimbangkan pembebasan atau pengurangan PBB untuk kelompok ini agar sejalan dengan semangat fatwa MUI,” ujar Sholeha.
PPP Jawa Tengah juga mendukung rekomendasi MUI yang meminta agar zakat dapat menjadi pengurang pajak. Menurut Sholeha, usulan ini bukan hal baru dan telah diterapkan di sejumlah negara muslim.
“Jika zakat diakui sebagai pengurang pajak, maka umat Islam akan lebih terdorong menunaikan kewajiban agamanya. Secara fiskal juga tetap terkendali karena zakat terdistribusi langsung kepada mustahik. Ini menciptakan mekanisme pemerataan yang lebih cepat,” jelasnya.
Data BAZNAS 2024 menunjukkan potensi zakat nasional mencapai Rp 327 triliun, sementara realisasi baru sekitar Rp 33 triliun. Dengan regulasi yang lebih baik, potensi tersebut dapat ikut mengurangi beban fiskal negara tanpa membebani rakyat kecil.
Baca Juga: Dedi Mulyadi Buka-bukaan Sikapi Fatwa Haram MUI Soal Polemik Vasektomi, Warganet Skak Begini
Menutup pernyataannya, Sholeha meminta Kementerian Keuangan menanggapi fatwa MUI secara tenang dan proporsional.
Ia menegaskan bahwa fatwa tersebut bukan untuk mengancam penerimaan negara, melainkan menjadi pengingat bahwa kebijakan perpajakan wajib mengutamakan rasa keadilan.
“PPP mendukung pajak yang adil, bukan pajak yang membebani rakyat kecil. Kami berharap pemerintah pusat dan daerah menindaklanjuti fatwa MUI ini dengan kajian mendalam, bukan polemik,” tegas Sholeha.