RADARSEMARANG.ID, Semarang - Sebanyak 16 hektare tanah di Jawa Tengah resmi dikontribusikan ke Badan Bank Tanah.
Tanah itu berasal dari empat kabupaten, yaitu Kabupaten Batang, Kabupaten Brebes, Kabupaten Kendal, dan Kabupaten Semarang.
Kepala Bidang Pengendalian dan Penanganan Sengketa Kanwil ATR/BPN Provinsi Jawa Tengah Eni Setyosusilowati menjelaskan, tanah-tanah tersebut sebagian besar merupakan tanah terlantar.
Yakni lahan yang memiliki hak tetapi tidak dimanfaatkan sesuai peruntukannya dalam jangka waktu tertentu.
“Tanah-tanah ini diperoleh antara lain dari tanah bekas hak, tanah terlantar, tanah timbul, serta tanah yang sudah dilepaskan oleh pemegang haknya,” ujar Eni.
Ia menegaskan, tanah tersebut bukan diambil alih secara sepihak oleh pemerintah. Melainkan dikumpulkan melalui mekanisme yang sah untuk mendukung kepentingan nasional, seperti pembangunan, investasi, hingga pendidikan.
“Bank Tanah ini lembaga non-profit, bukan bagian dari Kementerian ATR. Tapi fungsinya strategis, karena mengumpulkan tanah yang nantinya bisa dimanfaatkan untuk kepentingan publik, seperti pembangunan bandara di IKN atau perumahan rakyat di daerah,” jelasnya.
Salah satu contoh pemanfaatannya adalah tanah hasil pelepasan hak di Kabupaten Batang yang diberikan kepada Undip untuk pengembangan fasilitas pendidikan. Nantinya, status hak pengelolaan lahan (HPL) akan diproses melalui Kantor Pertanahan setempat.
Menurut Eni, dari empat kabupaten di Jateng yang telah berkontribusi, total luas tanah yang dikelola Bank Tanah baru mencapai 16 hektare. Jumlah itu dinilai masih kecil dibandingkan potensi di luar Jawa yang lebih luas.
“Kalau di Jawa kan lahan terbatas. Rata-rata tanah yang bisa dikumpulkan itu kecil, karena pemanfaatannya sudah padat. Tapi tetap kami dorong agar setiap daerah bisa berkontribusi,” katanya.
Ia menambahkan, tanah-tanah hasil pengumpulan Bank Tanah nantinya juga bisa digunakan untuk reforma agraria, seperti perumahan masyarakat berpenghasilan rendah (MBR). Bahkan, pemegang hak guna bangunan (HGB) di atas tanah tersebut dapat mengajukan peningkatan status menjadi hak milik jika memenuhi syarat tertentu.
“Untuk MBR, kalau selama 10 tahun tanah itu digunakan terus sebagai tempat tinggal, statusnya bisa dinaikkan jadi hak milik,” akunya.
Deputi Perencanaan Strategis dan Pengadaan Tanah Bank Tanah Perdananto Ariwibowo merinci luas tanah 16 hektar yang dimanfaatkan di Jawa Tengah itu sebagian digunakan untuk perumahan MBR. Lokasinya ada di Kendal.
"Di Jateng pemanfaatan sekitar 16 hektare. Bukan ambil alih ya, tapi Bank Tanah adalah fungsi negara dalam rangka optimalisasi pemanfaatan tanah," ujarnya usai penandatanganan MoU antara Bank Tanah dan Universitas Diponegoro (Undip).
Perdananto kemmbali menegaskan, sumber tanah yang dikelola berasal dari tanah terlantar dan tanah pelepasan sesuai ketentuan pemerintah.
"Di Jawa Tengah rata-rata kita memperoleh dari tanah dalam proses tanah terlantar maupun pelepasan. Sebagian kita manfaatkan untuk perumahan MBR. Jadi untuk sosial juga," bebernya.
Ia menegaskan, seluruh tanah yang dikelola di Jawa Tengah berstatus HGB. Berbeda dengan yang di luar pulau Jawa yang statusnya masih ada yang hak guna usaha (HGU).
“Kalau di luar Jawa ada yang HGU untuk pertanian dan perkebunan. Tapi di Jawa Tengah semuanya HGB,” jelasnya.
Ke depan, Bank Tanah akan memperluas sinergi dengan berbagai pihak untuk mendukung keadilan agraria dan kepentingan sosial.
“Kami berupaya bersinergi dengan stakeholder agar fungsi Bank Tanah bisa lebih luas. Dalam rangka memberikan tanah untuk keadilan, kepentingan umum, sosial, dan reforma agraria,” katanya.
Sementara Rektor Undip Prof Suharnomo menyampaikan terima kasih kepada Bank Tanah dan ATR/BPN atas pemanfaatan lahan seluas 5.000 meter persegi di Batang untuk kampus Undip. Pihaknya berharap kerja sama ini bisa berlanjut melalui riset dan kajian akademik tentang pengelolaan tanah.
“Masih banyak kesempatan terbuka untuk riset bagaimana pengelolaan lahan yang baik di Indonesia, terutama terkait pertanahan,” katanya. (kap)
Editor : Baskoro Septiadi