RADARSEMARANG.ID — Dalam upaya menata tenaga non-ASN yang selama ini bertugas sebagai honorer, pemerintah melalui Kementerian PAN-RB menetapkan skema PPPK paruh waktu.
Skema ini memberikan status yang lebih jelas dan perlindungan hukum bagi mereka, meskipun jam kerja tidak penuh seperti ASN pada umumnya.
Skema PPPK paruh waktu ditetapkan melalui Keputusan Menteri PAN-RB No. 16 Tahun 2025, yang menyatakan bahwa PPPK paruh waktu adalah pegawai ASN dengan perjanjian kerja terbatas, dengan beban kerja dan jam kerja yang disesuaikan.
Berbeda dengan PPPK reguler, PPPK paruh waktu hanya bekerja sekitar 4 jam per hari atau 18–19 jam per minggu.
Jam kerja ini disesuaikan dengan anggaran serta kebutuhan instansi pemerintah.
Tujuan pengadaan PPPK paruh waktu adalah untuk menyelesaikan penataan tenaga honorer, terutama bagi mereka yang sudah mengikuti seleksi CPNS atau PPPK 2024 tetapi belum lulus seleksi.
Gaji PPPK Paruh Waktu di Provinsi Jawa Tengah
Gaji PPPK paruh waktu ditetapkan minimal setara dengan penghasilan terakhir sebagai pegawai non-ASN atau Upah Minimum (UMP/UMK) di wilayah penempatan.
Ketentuan ini membuat besaran gaji bisa berbeda antara satu daerah dengan daerah lainnya.
Di Jawa Tengah, UMP tahun 2025 ditetapkan sebesar Rp2.169.349 per bulan, mengalami kenaikan dibanding tahun sebelumnya.
Angka ini menjadi acuan dasar bagi penetapan gaji PPPK paruh waktu di provinsi tersebut.
Namun, bagi kabupaten/kota yang memiliki UMK lebih tinggi dari UMP, besaran gaji bisa menyesuaikan.
Sebagai contoh, UMK Kota Semarang tahun 2025 mencapai sekitar Rp3,45 juta, menjadikannya salah satu yang tertinggi di Jawa Tengah.
Sehingga, PPPK paruh waktu di Jawa Tengah berpotensi menerima gaji mulai dari Rp2,1 juta hingga lebih dari Rp 3,4 juta.
Rentang ini tergantung pada lokasi penempatan serta kebijakan instansi terkait.
Daftar Tunjangan PPPK Paruh Waktu
Meskipun bekerja dengan jam yang lebih singkat (sekitar 4 jam per hari), PPPK paruh waktu tetap memperoleh sejumlah tunjangan dan fasilitas yang mendekati apa yang diterima oleh ASN penuh waktu.
Sistemnya disesuaikan dengan beban kerja, kebijakan instansi, serta regulasi nasional.
Beberapa tunjangan dan hak yang umumnya diterima oleh PPPK antara lain:
• Tunjangan Kinerja (Tukin):
meskipun statusnya paruh waktu, PPPK tetap berhak atas tunjangan kinerja sesuai jabatan dan beban kerja.
• Tunjangan Hari Raya (THR) & Gaji ke 13:
PPPK paruh waktu juga mendapatkan THR menjelang hari raya dan gaji ke-13 tahunan, meliputi gaji pokok serta tunjangan relevan.
•Fasilitas Pendukung & Jaminan Sosial:
seperti perlindungan melalui BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan, hak cuti sesuai aturan, dan fasilitas kerja lainnya.
• Tunjangan Tambahan (opsional tergantung instansi):
Bisa berupa tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau fungsional, jika instansi mengatur demikian.
Perlu dicatat bahwa tidak semua instansi harus memberikan semua tunjangan tambahan tersebut secara seragam.
Ada potensi perbedaan jenis dan besaran tunjangan antara satu instansi atau daerah dengan yang lain, karena bergantung pada kebijakan dan anggaran masing-masing. (fal)
Editor : Baskoro Septiadi