RADARSEMARANG.ID — Polemik mengenai gaji anggota DPR kembali menarik perhatian publik dalam beberapa hari terakhir.
Isu ini mencuat setelah muncul kabar para legislator menerima gaji hingga Rp3 juta per hari.
Gaji pokok anggota DPR sebenarnya hanya sekitar Rp6,5–7 juta per bulan.
Namun, penerimaan total bisa membengkak karena adanya berbagai tunjangan melekat.
Angka ini membuat jumlah take home pay anggota DPR bisa mencapai puluhan juta rupiah setiap bulan.
Kondisi tersebut kemudian menimbulkan perdebatan.
Siapa sebenarnya yang mengatur gaji anggota DPR?
Apakah murni ditentukan DPR atau berdasarkan regulasi pemerintah?
Pertanyaan ini dinilia penting karena gaji dan tunjangan DPR bersumber dari APBN.
Untuk memahami hal ini, perlu ditelusuri dasar hukum, aturan pemerintah, serta mekanisme penetapan gaji dan tunjangan legislatif di Indonesia.
Menurut Undang-Undang/ UU Nomor 12 Tahun 1980, di akhir masa jabatan, anggota DPR akan memperoleh uang pensiun.
Besaran uang pensiun tersebut sebanyak 1 persen dari dasar pensiun untuk setiap satu bulan masa jabatan.
Ketentuan besaran pensiun pokok minimal 6 persen dan maksimal 75 persen dari dasar pensiun.
Menurut Surat Menteri Keuangan Nomor S-520/MK.02/2015 dan Surat Edaran Sekretariat Jenderal DPR RI Nomor KU.00/9414/DPR RI/XII/2010, besaran uang pensiun anggota DPR yaitu sebesar 60 persen dari gaji pokok.
Gaji dan tunjangan DPRD / Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, Kabupaten, atau Kota rupanya berbeda dengan gaji dan tunjangan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI.
Perbedaan gaji anggota DPR RI dengan anggota DPRD salah satunya adalah tidak ada gaji pokok pada anggota legislatif di tingkat daerah.
Para anggota DPRD, baik di tingkat provinsi maupun kabupaten atau kota, tidak mendapat gaji pokok, tetapi akan menerima uang representasi.
Selain itu, jumlah tunjangan yang ada dalam komponen upah anggota DPRD juga berbeda dengan anggota legislatif di tingkat pusat.
Untuk rincian gaji yang diterima anggota DPRD di tingkat provinsi dan kabupaten atau kota, besaran dan jenis upah sesuai dengan ketentuan dalam PP Nomor 18 Tahun 2017 dan Permendagri Nomor 62 Tahun 2017.
Bedanya lagi, besaran gaji anggota DPRD juga bergantung pada kemampuan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) masing-masing wilayah.
Hal itu sebagaimana terlihat dari penentuan besaran uang representasi yang diterima DPRD provinsi.
Sesuai aturannya, besaran nominal uang representasi ditentukan dengan aturan sebagai berikut;
- Uang representasi ketua DPRD provinsi setara gaji pokok gubernur, sementara ketua DPRD kabupaten/kota setara gaji pokok bupati wali kota.
- Uang representasi wakil ketua DPRD provinsi adalah 80 persen dari yang didapat ketua DPRD provinsi, begitu juga DPRD kabupaten/kota.
- Uang representasi anggota DPRD provinsi ditetapkan 75 persen dari yang didapat ketua DPRD provinsi, begitu pula anggota DPRD tingkat kabupaten/kota.
Dengan variasi tersebut, secara umum, gaji yang didapatkan DPRD di tingkat kabupaten/kota yang dilansir dari Antara berikut ini dapat menjadi acuan.
Uang representasi: Rp1.575.000 per bulan,
Tunjangan keluarga: Rp220.000 per bulan,
Tunjangan beras: Rp289.000 per bulan,
Uang paket: Rp157.000 per bulan,
Tunjangan jabatan: Rp2.283.750 per bulan,
Tunjangan alat kelengkapan: Rp91.350 per bulan,
Tunjangan reses: Rp2.625.000 per bulan,
Tunjangan perumahan: Rp12.000.000 per bulan,
Tunjangan komunikasi intensif: Rp10.500.000 per bulan,
Tunjangan transportasi: Rp12.000.000 per bulan
Apabila semua komponen tersebut dijumlahkan, maka total gaji yang didapatkan anggota DPRD Provinsi, Kabupaten, atau Kota dapat mencapai antara Rp 36 juta hingga Rp 45 juta. (fal)
Editor : Baskoro Septiadi