RADARSEMARANG.ID, Semarang - BNNP Jateng berhasil mengungkap kasus delapan kasus narkoba dan obat terlarang di Jawa Tengah.
Berbagai kasus tersebut, tersangka ada yang merupakan narapidana dan berperan sebagai pengendali.
Jumlah barang bukti tersebut penindakan sejak April hingga Juli 2025. Antara lain narkoba tersebut jenis sabu sebanyak 530 gram, ekstasi 600 butir, ganja 1.730 gram, liquid (cairan) ganja sintetis 5 ML, dan Pil Yarindo 71 ribu butir.
Ungkap kasus ini berada di wilayah Kendal, Senin 21 April 2025. Barang bukti sebanyak 30 gram sabu dari tangan tersangka MCA, 29, warga Kuwayuhan Desa Nolokerto, Kaliwungu Kendal.
MCA mengaku disuruh seorang narapidana kasus narkotika di LP Kelas I Kedungpane Semarang bernama AKBAR HUSIN.
Selanjutnya, BNNP Jateng bersinergi dengan Kanwil Pemasyarakatan Kementerian Imipas Jawa Tengah dan jajaran LP Kelas I Kedungpane Semarang untuk mengamankan AKBAR HUSIN beserta alat komuikasinya untuk penyidikan lebih lanjut.
"Tersangka AKBAR HUSIN merupakan narapidana kasus narkotika yang tertangkap pada bulan Maret 2024 dengan hukuman 5 tahun 2 bulan penjara," katanya.
Berikutnya, tangkapan barang bukti 500 gram dan ekstasi 600 butir disita dari seorang tersangka berinisial AJM, 46, warga Kesuben, Lebaksiu, Kabupaten Tegal, Selasa 29 April 2025.
Barang tersebut disembunyikan di rumahnya atas perintah adiknya bernama Bustanul Arifin alias Inot yang sedang ditahan di Rutan Semarang karena sedang menjalani proses hukum kasus narkotika yang ditangani oleh BNN Provinsi Jawa Tengah.
"Perkara terdahulu, Inot sudah divonis oleh PN Kabupaten Tegal dengan hukuman 14 tahun," katanya.
Selanjutnya, ungkap kasus ganja 566 gram di Kota Salatiga dan Kota Semarang, Selasa tanggal 29 April 2025. Barang bukti 556 gram, disita tersangka MF alias Uqon alias Nuri, 35, warga Sumber, Sumberarum Jaken Kabupaten Pati.
Kemudian, penangkapan DPO kasus narkotika jenis sabu 1.050 gram di Tanjung Pinang Kepulauan Riau, Senin tanggal 5 Mei 2025. Tersangka merupakan napi di LP Kelas IIA Tanjung Pinang bernama Arif Wibowo alias Bowo.
Tersangka merupakan pengendali kasus narkotika jenis sabu sebanyak 1.050 gram yang dibawa oleh tersangka Agus Priyono dan diungkap oleh BNN Provinsi Jawa Tengah pada tanggal 8 Mei 2024 di Rest Area KM 252 Brebes.
Selanjutnya, kasus Ganja 154 Gram di Kota
Pekalongan, Rabu 11 Juni 2025. Tersangka berinisial MS alias Opan, 57, warga Simbang
Wetan, Pekalongan Selatan, Kota Pekalongan dan ZM alias Enal, 26, warga Meduri, Pekalongan Barat.
ungkap kasus obat-obatan terlarang jenis Yarindo, 39 ribu butir di Kota Semarang, Sabtu 14 Juni 2025. Disita dari 2 orang tersangka berinisial DAW, 22, warga Sambiroto, Kecamatan Tembalang, dan NH, 26, warga Lamper Tengah, Semarang Selatan.
"Obat-obatan tersebut akan dijual di wilayah Kota Semarang dengan pangsa pasar para
pelajar tingkat SLTP dan SLTP dengan harga Rp 3.500 per butir," jelasnya.
"Meskipun tidak merupakan narkotika, Pil Yarindo yang disalahgunakan dalam jumlah banyak dan tanpa resep dokter mempunyai efek adiktif yang berbahaya seperti penggunanya menjadi beringas dan biasanya
menjadi pemicu tawuran," bebernya.
Ungkap kasus narkotika jenis ganja sebanyak 1 kilogram di kota Salatiga, Sabtu 18 Juni 2025. Barang bukti ganja sebanyak 1 Kg, dari tersangka berinisial HP, 35, warga Kutowinangun Lor, Tingkir, Kota Salatiga.
ungkap kasus narkotika jenis liquid ganja sintetis 5 mili di Kabupaten Kebumen, Senin 30 Juni 2025. Tersangka berinisial AM, 25, warga Balongsari, Balorejo, Banorowo, Kebumen.
"Cairan tersebut akan disemprotkan pada tembakau sehingga menjadi produk Tembakau Gorila dan diedarkan di wilayah Kebumen dan sekitarnya," terangnya.
Ungkap kasus obat-obatan terlarang jenis Yarindo 32 ribu butir di Kabupaten Klaten, Selasa 1 Juli 2025, disita dari
tersangka berinisial SS alias Buluk, 21, warga Kalangan, Pedan Kabupaten Klaten.
"Obat-obatan tersebut akan dijual di wilayah Klaten dengan pangsa pasar para pelajar
tingkat SLTP dan SLTP dengan harga Rp 3.500 per butir," katanya.
Para tersangka juga dijerat Undang-
undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal hukuman mati. Sedangkan berbagai barang bukti narkoba dimusnahkan dengan cara dibakar menggunakan alat incenerator. (mha)