RADARSEMARANG.ID, Semarang - Seorang oknum Polri bertugas di Polda Jateng viral di media sosial X. Namun, viral kali ini negatif dan mencederai citra kepolisian.
Sebab, oknum tersebut disebut telah melakukan dugaan penipuan. Korban yang menjadi sasaran perempuan. Tidak hanya satu korban, namun lebih.
Motifnya dugaan penipuan ini, Bintara tersebut mendekati ke sejumlah perempuan demi melunasi hutang di pinjaman online (Pinjol).
Kabidhumas Polda Jateng, Kombes Pol Artanto membenarkan adanya informasi viral tersebut. Sekarang ini, yang bersangkutan masih dalam penanganan pihak Polda Jateng.
"Ya kami mendapat informasi itu. Saat ini sedang dilakukan penyelidikan oleh Paminal Bid Propam Polda Jateng," ungkapnya kepada Jawa Pos Radar Semarang, Rabu (18/6/2025).
Media sosial X juga menyebut, oknum tersebut berinisial BYA, berpangkat Brigadir Polisi Dua (Bripda). BYA juga disebut bertugas di anggota Direktorat Samapta Polda Jateng.
"Betul yang bersangkutan anggota Dit Samapta Polda Jateng," katanya.
Diketahui, akun X @KangBedah memposting dugaan kasus tersebut pada 16 Juni 2025. Akun tersebut juga memaparkan narasi Bripda BYA ternyata hobi selingkuh.
Dia (BYA) mainin banyak cewek bahkan ada isteri orang juga agar utang Pinjolnya dilunasi.
Tanggapan dari Anggota Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) M Choirul Anam mengatakan temuan kasus tersebut harus ditindaklanjuti dan didalami oleh Bid Propam Polda Jateng secara mendalam dan komprehensif.
"Untuk mengetahui apa sebenarnya yang terjadi. Apakah memang soal pinjol atau perbuatan yang melanggar etika, atau kedua-duanya. Ini penting untuk melihat secara mendalam dan komprehensif, apa yang terjadi," katanya.
Menurutnya, Polda Jateng juga harus tegas dalam memberikan sanksi kepada yang bersangkutan manakala kasus tersebut benar adanya.
"Jika ada pelanggaran ya dikasih hukuman, sanksi. Pertanyaannya begini, apakah sanksinya biasa-biasa saja atau lebih berat. Menurut saya sanksinya harus lebih berat," tegasnya.
Menurut konteks dugaan kasus tersebut, lanjutnya mengatakan, konteks pertama adalah sejak awal sudah diperingatkan dari pihak kepolisian itu sendiri sejak awal. Bahwa Pinjol, Judi Online dilarang.
"Kalau masih ada yang melakukan pelanggaran ya harus dihukum lebih berat, bahkan beberapa kali juga ada pemeriksaan secara serentak, periksa hp dan sebagainya," bebernya.
"Berbagai kasus yang ada, karena problem pinjol, judi online dalam banyak kasus tidak berhenti disitu, tapi membawa efek problem problem, pelanggaran pelanggaran atau kejahatan kejahatan yang lain," jelasnya.
Konteks kedua, Choirul Anam manakala korban dalam jumlah banyak, sanksi pemberatan ini sangat layak diterapkan kepada oknum tersebut.
"Kalau korbannya banyak ya itu jadi pemberatan, sanksinya lebih berat. Jadi kami Kompolnas mengingatkan untuk Propam mendalami kasus ini secara komprehensif, membuat terang peristiwa. Dan jika benar terjadi pelanggaran ya harus dikasih sanksi dan dalam konteks ini sanksinya lebih berat," pungkasnya. (mha)
Editor : Baskoro Septiadi