RADARSEMARANG.ID, Semarang — Pemerintah Provinsi Jawa Tengah (Pemprov Jateng) resmi mengumumkan kebijakan penghapusan tunggakan pajak kendaraan bermotor yang akan berlaku mulai 8 April hingga 30 Juni 2025.
Program ini ditujukan bagi para wajib pajak yang selama beberapa tahun terakhir belum membayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).
Baca Juga: Biar Tidak Didenda, Panduan 6 Aplikasi Cek Pajak Kendaraan Online Resmi Tahun 2025 Mudah
Dalam kebijakan ini, seluruh tunggakan pajak kendaraan bermotor beserta dendanya akan dihapuskan.
Adapun pajak yang dibayarkan oleh pemilik kendaraan, hanya pajak untuk tahun berjalan.
Masyarakat bisa mengetahui jumlah pajak kendaraan yang harus dibayar secara online, tanpa perlu datang ke Samsat.
Berikut caranya.
1. Unduh aplikasi SIGNAL di Google Play Store atau App Store
2. Masuk atau daftarkan diri dengan mengisi informasi yang diperlukan
3. Setelah registrasi selesai, pilih menu “NKRB”, klik “Lanjut”
4. Informasi tentang SKK untuk pembayaran pajak kendaraan (PKB) dan sumbangan wajib dana kecelakaan lalu lintas (SWDKLLJ) akan muncul, termasuk jumlah pajak yang harus dibayar.
Selain menghapus tunggakan pajak kendaraan dan dendanya, Pemprov Jateng juga akan menghapus tunggakan dan denda Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ).
Baca Juga: Reborn! Toyota Kijang Super 2025 Siap Muncul Kembali, Mobil Keluarga Desain Modern
Bagi yang ingin memperpanjang pajak tahunan, dokumen yang perlu disiapkan yakni KTP asli dan STNK asli.
Pembayaran pajak tahunan dapat dilakukan di berbagai tempat, termasuk:
• Samsat induk wilayah kabupaten/kota
Baca Juga: Korupsi Membabi Buta, Pakar Hukum Nilai UU Perampasan Aset Lebih Daripada Penjara Terpencil
• Samsat keliling
• Gerai Samsat
• Samsat outlet dan layanan lainnya. (fal)
Editor : Baskoro Septiadi