Berita Semarang Raya Jateng Nasional Ekonomi Edukasi Entertainment Features Games & eSports Sport Sepakbola Khazanah Lifestyle Tekno Traveling Otomotif Parenting Rubrik Event Foto

Direktur PT RAB Brebes Diringkus Polda Jateng Terkait Perdagangan Orang

Muhammad Hariyanto • Rabu, 19 Februari 2025 | 20:29 WIB
Foto tersangka dan barang bukti saat dihadirkan di rilis di Polda Jateng, Rabu (19/2/2025).
Foto tersangka dan barang bukti saat dihadirkan di rilis di Polda Jateng, Rabu (19/2/2025).

RADARSEMARANG.ID, Semarang - Polda Jateng ungkap kasus tindak pidana perdagangan orang.

Pelaku satu orang berhasil diringkus, bernama Suhartoyo, 44, warga Tanjungsari, Wonosari, Kabupaten Brebes.

Suhartoyo juga telah ditetapkan tersangka, setelah dilakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan setelah adanya pelaporan dari korban.

Salah satunya, korban bernama Abdurrahman, warga Losarang, Indramayu, Jawa Barat, dengan kerugian uang Rp 22,5.

"Polda Jateng berhasil menyelamatkan calon pekerja migran di wilayah Brebes. Kita melaksanakan penindakan berdasarkan laporan dari korban, tersangka S, merupakan salah satu direktur dari PT RAB dari wilayah Brebes," ungkap Dirreskrimum Polda Jateng, saat rilis di Mapolda Jateng, Rabu (19/2/2025).

Lanjutnya mengatakan, keterangan dalam korban saat pelaporan mengaku sudah membayar ke tersangka dan akan diberangkatkan ke negera tujuan Jepang. Ternyata, sejak tahun 2023 sampai dengan pelaporan pada akhir tahun 2024, tidak diberangkatkan.

"Korban ternyata tidak satu orang, ternyata ada 10 orang, awalnya. Tidak diberangkatkan ke luar negeri. Korban telah menyerahkan uang untuk DP, masing masing sebanyak Rp 22,5 juta kepada pelaku," bebernya.

"Ada juga korban lain yang tidak menyerahkan uang tetapi memberikan dalam bentuk dana talangan dalam bentuk sertifikat sebagai jaminan. Korban juga diberikan pelatihan kemudian dijanjikan akan diberangkatkan," sambungnya.

Atas pelaporan tersebut, kemudian melakukan serangkaian penyelidikan termasuk mendatangi perusahaan milik tersangka PT Rifky Anugerah Bahari (RAB) di kabupaten Brebes. Hasilnya, juga ditemukan adanya korban lain di dalam tempat penampungan.

"Kami datang ke lokasi, dan menemukan 10 orang kembali, dengan tujuan sama, akan diberangkatkan ke negera Jepang. Sehingga total kami menemukan 20 orang korban penipuan dengan tersangka ini," jelasnya.

Modus tersangka, Dwi Subagio menjelaskan perusahaan tersebut tidak memiliki kelengkapan ijin Sending Organizatio (SO). Juga tidak memiliki Surat Ijin Penempatan Migran Indonesia (SIP3MI).

"Dan dia melakukan perekrutan dengan jalur media sosial, dengan menyebarkan brosur dan segala macam. Sehingga korban tertarik dan datang ke PT itu untuk mendaftarkan diri," jelasnya.

Kombes Pol Dwi Subagio juga menyebutkan, tersangka dalam menjalankan bisnis ilegal ini sudah sistematis.

Tersangka juga menggandeng perusahaan lain dan selalu mengikuti perkembangan informasi untuk

"Dan PT RAB ini, selain yang kami temukan, dia juga memiliki SIUPAK, dan sudah memberangkatkan 23 ABK ke ke negara Taiwan. Ada 55 orang lagi yang belum berangkat," jelasnya.

Sementara, total kerugian yang tercatat dari 20 korban dengan kerugian masing-masing Rp 22,5 juta mencapai nilai Rp 450 juta.

Selain itu juga terdapat 3 berkas sertifikat rumah yang tersimpan sebagai jaminan di perbankan di daerah Yogyakarta.

Selain penyelidikan terhadap 20 korban tersebut, Polda Jateng juga melakukan penyelidikan terkait potensi kerugian terhadap para korban yang belum pemberangkatan ke Taiwan sebagai ABK.

"Potensinya bisa terjadi juga sebagai korban perdagangan orang. Ini sedang kami dalami, termasuk 20 orang dan 55 orang yangnsaat ini masih menunggu," jelasnya.

Selain itu juga berkoordinasi dengan pihak KBRI, untuk melakukan penyelidikan terkait 32 orang yang telah diberangkatkan tersangka.

Tujuannya untuk mengetahui apakah orang orang yang dikirim sesuai penempatan, lokasi maupun pekerjaannya.

"Sampai saat ini PT RAB juga belum bisa menunjukan ke kami terkait keberangkatan tersebut, bagaimana kerja sama dengan pemerintah Indonesia maupun pemerintah Taiwan. Baru bisa menunjukan SIUPAK nya. Tapi yang jelas sudah bisa memberangkatkan," pungkasnya.

PT RAB sekarang juga sudah tidak ada plang namanya, tetapi menggunakan PT lain, inisial PT BBH.

"Ini sedang kami dalami, apakah penggunaan Pt yang baru ini sudah melakukan kegiatan kegiatan lainnya," imbuhnya.

Korban Abdurahman, yang ikut dihadirkan dalam rilis tersebut menyampaikan telah menyerahkan uang tersebut ke tersangka dan sudah mengikutinya pelatihan tiga bulan. Namun sampai sekarang belum terealisasi pemberangkatan ke Jepang.

"Dijanjikan tiga bulan berangkat, dengan membayar Rp 50 juta. Ini DP dulu Rp 22,5 juta, uang hasil pinjam dari Bank. Dijanjikan kerja di Jepang, di perkebunan dengan gaji Rp 20 juta sebulan," katanya.

Sementara, tersangka mengaku menjalankan bisnis ini dua tahun. Pihaknya berdalih baru memberangkatkan 20 orang dan sudah mengantongi ijin LPK dari pemerintah kabupaten setempat.

"Ke Jepang karena sudah ada kerjasama dengan saya yang ada di Jakarta. Baru kali ini 20 orang. Saya belum pernah ke Jepang," katanya. (mha/bas)

 

Editor : Baskoro Septiadi
#Polda Jateng #tersangka