RADARSEMARANG.ID, Semarang – Sebagai upaya nyata menjalankan fungsi Community Protector, Bea Cukai Semarang bersama dengan Pemerintah Kabupaten Demak, melakukan pemusnahan Barang Kena Cukai (BKC) ilegal pada Kamis, 7 November 2024 di halaman Gedung Grhadika Bina Praja Kabupaten Demak.
Kegiatan pemusnahan BKC ilegal merupakan tindak lanjut dari penindakan periode tahun 2024, yang terdiri dari penindakan mandiri oleh Bea Cukai Semarang maupun hasil sinergi dengan Pemerintah Kabupaten Demak dan Pemerintah Daerah serta Aparat Penegak Hukum lainnya dalam kegiatan Operasi Pasar Bersama yang dibiayai dengan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT).
Pemusnahan BKC Ilegal kali ini akan dilakukan secara simbolis dan dilanjutkan pemusnahan keseluruhan atas BKC ilegal di Pabrik PT Semen Grobogan yang beralamat di Karangsari, Sugihmanik, Kec. Tanggungharjo, Kab. Grobogan, Jawa Tengah. BKC ilegal akan dimusnahkan melalui proses insinerasi, yaitu proses pembakaran secara termal pada suhu tinggi antara 850 – 1.400 derajat celcius, yang nantinya akan menghasilkan energi panas untuk digunakan dalam proses pembuatan semen.
Pemusnahan BKC ilegal melalui proses insinerasi juga merupakan bagian dari visi Pabrik PT Semen Grobogan untuk mewujudkan tanggung jawab sosial yang didukung pabrik yang modern dan ramah lingkungan, dengan cara mengurangi emisi karbon sebanyak 30% per tahun.
Dasar pelaksanaan Pemusnahan adalah Surat Direktur Pengelolaan Kekayaan Negara Nomor S-184/MK.6/KN.4/2024 tanggal 9 Oktober 2024 hal Persetujuan Pemusnahan Barang yang menjadi Milik Negara pada KPPBC Tipe Madya Pabean A Semarang, dimana penyelesaiannya melalui mekanisme administratif atas persetujuan dari Direktur Pengelola Kekayaan Negara.
Secara keseluruhan Barang Hasil Penindakan yang dimusnahkan merupakan hasil penindakan Bea Cukai Semarang periode tahun 2023 dan 2024, dengan rincian rokok ilegal berbagai merk sejumlah 10.172.541 batang, Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) ilegal sejumlah 9,2 liter, Tembakau Iris ilegal sebanyak 14.000 Gram, dan alat pengemas rokok ilegal sebanyak 10 Pack. Nilai barang yang akan dimusnahkan ditaksir mencapai Rp14.041.634.980 dengan total potensi kerugian negara yang dapat diselamatkan sebesar Rp9.739.877.536.
terakhir dengan UU nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan. Para pelaku dapat dikenakan sanksi pidana berupa penjara dan/atau denda sesuai dengan tingkat pelanggaran yang dilakukan.
Sebagai informasi, bahwa dalam kurun waktu Januari s.d 31 Oktober 2024, Bea Cukai Semarang telah melakukan 291 kali penindakan, dengan rincian penindakan sektor cukai terhadap Hasil Tembakau ilegal berbagai merk sebanyak 133 kali dan Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) sebanyak 121 kali penindakan. Nilai barang diperkirakan sebesar Rp34.701.281.305 dengan total potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan sebesar Rp24.364.807.054.
Di bidang kepabeanan, Bea Cukai Semarang telah melakukan 8 kali penindakan terhadap Kawasan Berikat, dan penindakan penyalahgunaan narkotika, psikotropika dan prekursor sebanyak 29 kali penindakan.
Sebagai garda terdepan dalam pengawasan barang impor dan ekspor, serta penerimaan negara dari sektor cukai, Bea Cukai Semarang bertekad untuk tidak memberikan ruang bagi peredaran BKC ilegal yang dapat mengancam stabilitas ekonomi dan kesejahteraan sosial.
Bea Cukai Semarang juga mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk ikut berperan aktif memberikan informasi terkait potensi peredaran BKC ilegal di lingkungan sekitar.
Dengan adanya partisipasi dari masyarakat, diharapkan akan tercipta kolaborasi yang lebih efektif dalam pemberantasan praktik kejahatan di bidang kepabeanan dan cukai, yang tidak hanya merugikan negara, tetapi juga membahayakan kesehatan.
Melalui langkah-langkah tegas dan kolaborasi antara pemerintah dan masyarakat, Bea Cukai Semarang berharap dapat memutus mata rantai peredaran BKC ilegal dan memastikan bahwa setiap rupiah yang diterima negara dari sektor cukai digunakan dengan sebaik-baiknya untuk pembangunan negara. Kedepan, Bea Cukai Semarang akan terus berinovasi menciptakan lingkungan yang aman, tertib, dan sejahtera bagi seluruh masyarakat. (*/web/bas)
Editor : Baskoro Septiadi