RADARSEMARANG.ID, Semarang - Pegawai di lingkungan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Tengah terindikasi bermain judi online.
Kepala Kejati Jateng Ponco Hartanto menyatakan ada 7 pegawai yang diduga tersangkut tindak pidana judi secara daring.
"Terindikasi ada pegawai melakukan judi online sebanyak tujuh orang. Kita akan dalami siapa mereka, ataukah jaksa atau staf tata usaha. Belum bisa menyampaikan," ujarnya dalam pers rilis Hari Bhakti Adhyaksa ke 64, Senin (22/7/2024).
Kajati Ponco menegaskan akan tegas memberantas judi online termasuk di wilayah kerjanya.
Termasuk upaya tindak lanjut segera membentuk Satuan Tugas (Satgas) Pemberantas Judi Online.
Ia menyatakan akan memberikan sanksi apabila mereka terbukti melakukan tindak pidana tersebut.
"Bilamana hasil tim operasi menemukan pegawai (bermain judi online, Red) dari bidang pengawasan langsung diadakan inspeksi kasus. Sehingga akan kita jatuhi sanksi," tambahnya.
Sanksi yang dimaksud yakni sebagaimana Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 tahun 2021 tentang disiplin PNS.
Selain itu, Kejati Jateng saat ini juga tengah menangani perkara judi online sebanyak 11 perkara.
Ada yang masih SPDP, dan ppelimpahan dari penyidik Polda Jawa Tengah dan Mabes Polri. Adapun kasus tersebut di antaranya sudah disidangkan di pengadilan. (ifa/bas)
Editor : Baskoro Septiadi