Berita Semarang Raya Jateng Nasional Ekonomi Edukasi Entertainment Features Games & eSports Sport Sepakbola Khazanah Lifestyle Tekno Traveling Otomotif Parenting Rubrik Event Foto

Tujuh Orang Pemohon Kewarganegaraan Jalani Proses Wawancara di Kemenkumham Jateng untuk Peroleh Status WNI

Ida Fadilah • Senin, 27 Mei 2024 | 23:06 WIB
Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Anggiat Ferdinan melakukan wawancara dengan pemohon kewarganegaraan, Senin (27/5/2024). 
Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Anggiat Ferdinan melakukan wawancara dengan pemohon kewarganegaraan, Senin (27/5/2024). 

RADARSEMARANG.ID, Semarang - Tujuh orang pemohon kewarganegaraan dari 5 negara berbeda hari ini, Senin (27/05), menjalani wawancara dalam rangka memperoleh status sebagai Warga Negara Indonesia (WNI).

Bertempat di Ruang Bima Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Tengah, proses wawancara dipimpin langsung oleh Kepala Kanwil Kemenkumham Jateng, Tejo Harwanto yang diwakili Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Anggiat Ferdinan.

Selain itu, ada pula perwakilan dari Polda Jateng, Kanwil Kemenag Jateng, Ditjen Pajak, Dukcapil Jateng, dan Dinas Kesehatan Jateng.

Sementara dari internal hadir Kabid Pelayanan Hukum Agustinus Yosi Setyawan, Kasubid Pelayanan AHU Widya Pratiwi Asmara, dan Kasubid Perizinan Keimigrasian Moh. Sungeb.

Adapun ketujuh pemohon tersebut berasal dari Bangladesh, Inggris, Saudi Arabia, Serbia, dan Pakistan.

Kadivyankumham Anggiat Ferdinan berpesan kepada seluruh pemohon agar selalu berperilaku yang baik dan beradab, untuk menjaga identitas sebagai Bangsa Indonesia.

"Yang penting kamu harus niat menjadi WNI dan menjaga NKRI kita, berperilaku yang baik," ucapnya berpesan.

Dalam prosesnya, di setiap sesi wawancara, masing-masing pemohon diajukan berbagai pertanyaan yang menyangkut pemahaman sebagai Bangsa Indonesia.

Bahkan mereka juga diminta untuk praktek menyanyikan Lagu kebangsaan Indonesia Raya dan membaca 5 butir Pancasila.

Latar belakang dari pemohon turut digali oleh tim untuk mendapatkan informasi lebih lengkap terhadap para calon WNI tersebut.

Keseluruhan proses wawancara menggunakan Bahasa Indonesia, hal ini dilakukan untuk melihat sejauh mana para pemohon menguasai percakapan sehari-hari dalam bahasa Ibu Pertiwi.

Terlihat ketujuh pemohon sangat fasih berbahasa Indonesia, rupa-rupanya mereka telah sering tinggal di Indonesia, bahkan sebagian ada juga yang telah menetap disini.

Ia juga menyampaikan bahwa proses wawancara ini nantinya akan menjadi salah satu dasar penilaian apakah proses ini akan dilanjutkan atau diadakan pengulangan. 

 “Wawancara ini untuk mengetahui latar belakang pemohon dan diharapkan orang tersebut bisa berkontribusi bagi Indonesia dan tidak menyumbangkan masalah bagi negara,” ujar Anggiat. (ifa/web/bas)

Editor : Baskoro Septiadi
#Kemenkumham Jateng 2024 #KemenkumhamJateng2024 #Kemenkumham Jateng