Berita Semarang Raya Jateng Nasional Ekonomi Edukasi Entertainment Features Games & eSports Sport Sepakbola Khazanah Lifestyle Tekno Traveling Otomotif Parenting Rubrik Event Foto

Pemprov Jateng Gelar Program BBNKB Tahun 2024, Begini Cara, Syarat dan Prosedur Mengurus Balik Nama STNK BPKB Kendaraan Bermotor

Baskoro Septiadi • Minggu, 19 Mei 2024 | 17:46 WIB

 

Samsat Semarang II beserta Kepolisian dan Jasa Raharja gelar sosialisasi taat pajak.
Samsat Semarang II beserta Kepolisian dan Jasa Raharja gelar sosialisasi taat pajak.

RADARSEMARANG.ID, Semarang - Program bebas bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) bakal digulirkan oleh Pemerintah Provinsi Jawa Tengah (Jateng).

Selain itu, Pemerintah ProvinsiJateng juga menghapus pajak progresif dan memberikan diskon pembayaran pajak kendaraan bermotor.

Baca Juga: Catat! Begini Mekanisme 4 Program Keringanan Pajak dari Pemprov Jateng Tahun 2024, Mulai Program Bebas BBNKB hingga Dispensasi Tunggakan Pajak

Baca Juga: Catat! Begini Mekanisme 4 Program Keringanan Pajak dari Pemprov Jateng Tahun 2024, Mulai Program Bebas BBNKB hingga Dispensasi Tunggakan Pajak

Total ada 4 program keringanan yang diberikan oleh Pemprov Jateng yaitu pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor, menghapus pajak progresif, intensif bagi yang rajin taat pajak ada diberikan diskon dan keringanan atau dispensasi tunggakan pajak.

Kepala Bapenda Jateng, Nadi Santoso mengatakan program ini berdasarkan peraturan Gubernur nomor 10 tahun 2024.

Harapannya, dengan adanya program ini target-target PAD pajak kendaraan bisa tercapai. Diharapkan juga, seluruh masyarakat Jateng bisa memanfaatkan program ini.

Bahkan, program keringanan 10-50 persen ini hanya dilaksanakan pada tahun 2024.

"Dan program ini mulai berlaku mulai 20 Mei sampe 19 Desember 2024. Khusus keringanan terkait keterlambatan ini hanya berlaku sampe Agustus 2024. (maksimal kendaraan menunggak) lima tahun, mulai Tahun 2019, 2020, 2021, 2022, dan 2023," bebernya.

Baca Juga: Kabar Gembira! Pemprov Jateng Bebaskan Bea Balik Nama, Hapus Pajak Progresif dan Beri Diskon Pajak Kendaraan Bermotor, Ini Jadwalnya

Berikut ini Cara, Syarat dan Prosedur Balik Nama kendaraan:

Ada sejumlah syarat balik nama kendaraan yang harus Anda persiapkan sejak kali pertama membeli motor bekas.

Syarat balik nama biasanya melibatkan pemindahan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB), serta pembayaran pajak yang terkait dengan kepemilikan kendaraan.

Proses balik nama bisa dilakukan melalui kantor Samsat atau kantor Dinas Perhubungan setempat.

Biasanya, pemilik kendaraan yang akan mengalihkan kepemilikan harus melengkapi dokumen-dokumen yang diminta sebagai syarat balik nama kendaraan.

Syarat Balik Nama:

Biasanya, balik nama harus dilakukan segera setelah Anda membeli kendaraan bekas untuk mengubah kepemilikan resmi dari pemilik sebelumnya ke nama Anda. Proses ini melibatkan pembaruan dokumen-dokumen seperti STNK dan BPKB.

Maka dari itu, Anda perlu menyiapkan dokumen yang menjadi syarat balik nama kendaraan. Perlu dipahami jika syarat balik nama motor dapat bervariasi tergantung pada peraturan dan kebijakan wilayah tempat Anda tinggal.

Secara umum, berikut ini beberapa dokumen yang menjadi syarat balik nama yang mungkin diperlukan:

- Bukti pembelian

Anda harus memiliki dokumen yang menyatakan bahwa Anda adalah pemilik sah tersebut. Biasanya, dokumen yang menjadi syarat balik nama kendaraan ini berupa Surat Jual Beli (SJB), faktur pembelian, atau bukti pembelian lainnya.

- Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK)

Anda perlu menyertakan STNK asli beserta salinannya yang akan diubah nama sebagai salah satu syarat balik nama motor. Perlu diingat bahwa STNK pemilik lama harus masih memiliki masa berlaku.

- Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB)

BPKB asli dan salinannya yang masih berlaku juga diperlukan sebagai syarat balik nama. BPKB menjadi bukti kepemilikan sah yang dikeluarkan oleh instansi pemerintah yang berwenang atas kendaraan Anda.

- Kartu Tanda Penduduk (KTP)

Anda harus menyertakan salinan KTP Anda sendiri selaku pemilik kendaraan baru. Syarat balik nama lainnya yaitu salinan KTP penerima balik nama motor jika berbeda dengan pemilik sebelumnya.

- Surat kuasa

Jika Anda tidak dapat hadir secara langsung untuk melakukan proses balik nama, Anda mungkin perlu memberikan surat kuasa kepada orang lain untuk mewakili Anda.

Surat kuasa ini harus dilengkapi dengan salinan KTP pemilik dan penerima surat kuasa sebagai syarat balik nama.

 

Prosedur Balik Nama:

Proses balik nama kendaraan akan berlangsung dengan lancar jika Anda menyertakan seluruh dokumen yang menjadi syarat balik nama kendaraan. 

- Mendatangi Kantor Samsat sesuai domisili

Langkah pertama yang harus Anda lakukan untuk balik nama tentunya mendatangi Kantor Samsat sesuai dengan domisili yang tertera di KTP.

Jika berada di luar domisili, Anda harus melakukan pencabutan berkas di Kantor Samsat sesuai domisili pemilik lama.

- Menyertakan syarat balik nama

Jangan lupa untuk membawa serta berkas yang menjadi syarat balik nama kendaraan seperti yang sudah disebutkan sebelumnya.

Fotokopi KTP, STNK, dan BPKB sebaiknya dijadikan satu dan dimasukkan ke dalam map. Sementara berkas asli dan bukti pembelian dimasukkan ke dalam map yang terpisah.

Petugas Samsat nantinya akan memeriksa kelengkapan dokumen-dokumen Anda dan melakukan proses administrasi yang diperlukan untuk balik nama motor.

- Melakukan cek fisik kendaraan

Selanjutnya, lakukan tes fisik kendaraan di Kantor Samsat dengan bantuan petugas Samsat. Nantinya, petugas akan memberikan hasil cek fisik yang harus diserahkan bersama dengan beberapa dokumen syarat balik nama motor lainnya ke loket pengesahan untuk divalidasi oleh petugas.

Hasil validasi tersebut nantinya akan diserahkan kembali kepada Anda untuk lanjut ke proses pendaftaran balik nama. Berbagai berkas syarat balik nama motor serta hasil validasi dari loket sebelumnya.

- Mengisi formulir pendaftaran balik nama

Petugas Samsat akan memberikan formulir balik nama kendaraan yang harus diisi sesuai dengan biodata asli.

Anda harus benar-benar teliti dalam mengisi formulir tersebut sebelum dikembalikan kepada petugas loket. Tunggu hingga nama Anda dipanggil untuk bisa lanjut ke proses berikutnya. (bas)

 

 

Editor : Baskoro Septiadi
#Program bebas bea balik nama kendaraan bermotor #Pajak Kendaraan Bermotor #bebas bea balik nama kendaraan bermotor #bbnkb #samsat #Program BBNKB