Berita Semarang Raya Jateng Nasional Ekonomi Edukasi Entertainment Features Games & eSports Sport Sepakbola Khazanah Lifestyle Tekno Traveling Otomotif Parenting Rubrik Event Foto

Hadi Santoso Jadi Wakil Ketua DPRD Jateng, Gantikan Quatly Abdulkadir Alkatiri

Khafifah Arini Putri • Selasa, 7 Mei 2024 | 17:57 WIB
Hadi Santoso
Hadi Santoso

RADARSEMARANG.ID, Semarang - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jawa Tengah mengusulkan Hadi Santoso menjadi Wakil Ketua DPRD Jateng menggantikan Quatly Abdulkadir Alkatiri. 

Usulan tersebut dibacakan Sukirman pada Rapat Paripurna di Gedung Berlian, Senin (6/5). Pergantian itu disebabkan karena Quatly Abdulkadir Alkatiri telah meninggal pada Senin (15/4) lalu.

Ajuan pengangkatan Hadi Santoso itu berdasarkan Surat Dewan Pengurus Wilayah (DPW) Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Provinsi Jawa Tengah Nomor PH. 573/K/DPW/PKS/IV/2023 pada Rabu, 29 April 2024. 

Diketahui, sebelumnya Hadi Santoso menjabat sebagai Wakil Ketua Komisi D DPRD Jateng.  
Sementara Berdasarkan Surat Keputusan Dewan Pengurus Pusat Partai Keadilan Sejahtera

Tanggal 22 April 2024 Nomor 624/SKEP/DPP-PKS/2024. Quatly Abdulkadir Alkatiri diberhentikan karena meninggal dunia. 

"Saudara H. Hadi Santoso,S.T.,M.T diusulkan sebagai Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Jawa Tengah Sisa Masa Jabatan Tahun 2019-2024 menggantikan Saudara H. Quatly Abdulkadir Alkatiri," jelas Sukirman. 

Sementara Ketua DPRD Jateng Sumanto menyampaikan Hadi Santoso telah ditetapkan melalui pengusulan tersebut.

Sementara untuk pelantikan secara resmi masih menunggu surat keputusan (SK) dari Kemendagri. 

“Ya ini sudah ditetapkan, secara tinggal nunggu SK dari Mendagri saja,” kata Sumanto. 

Penggantian Antarwaktu (PAW) untuk mengisi kekosongan jabatan Pimpinan DPRD Jateng kata dia, telah dilakukan.

Namun penggantian sebagai anggota DPRD Jateng tidak bisa, karena masa jabatan Quatly Abdulkadir Alkatiri kurang dari enam bulan. 

Baca Juga: Raih Suara Tertinggi di Dapil 4, Kartina Sukawati Melenggang di DPRD Jateng

“PAW sudah tidak bisa, karena aturan dari Mendagri dan tata tertib, enam bulan sebelum masa jabatan habis tidak bisa,” pungkasnya. (kap/bas)

Editor : Baskoro Septiadi
#DPRD JATENG #HADI SANTOSO #Quatly Abdulkadir Alkatiri