RADARSEMARANG.ID, Semarang - KPU Provinsi Jawa Tengah (Jateng) membuka pendaftaran pemantau Pilkada 2024 termasuk Pilgub Jateng.
Salah satu yang menjadi persyaratan adalah harus berbadan hukum dan independensi.
"Syaratnya itu lengkapnya ada di website. Yang jelas, harus berbadan hukum, bersifat independen, punya sumber dana yang jelas, dan terdaftar sekaligus memeroleh akreditasi dari KPU Provinsi sesuai cakupan wilayah pemantauannya," Komisioner KPU Jateng Akmaliyah.
PKPU Nomor 9 Tahun 2022 disebutkan bahwa pemantau Pemilu adalah organisasi kemasyarakatan yang telah terdaftar di pemerintah dan memperoleh akreditasi dari KPU Jateng.
Pemantau Pemilu memiliki tugas untuk melaporkan hasil pantauannya kepada KPU selaku pemberi akreditasi dan kepada masyarakat.
Hasil pemantauan dilaporkan kepada masyarakat setelah pemantau menyampaikan laporan kepada KPU.
"Kita tidak membatasi kebutuhannya (kuota) berapa. Intinya lembaga pemantau pendaftar memenuhi syarat kami beri akreditasi pemantau yang bisa melakukan pemantauan," katanya.
Sesuai rencana, pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah nantinya berlangsung secara serentak pada November 2024.
Sedangkan lembaga yang ingin mendaftar Pemantau Pilgub maupun Pilkada 2024, dibuka sejak Selasa, 27 Februari 2024 lalu.
"Kami serentak KPU kabupaten atau kota mengumumkan untuk pendaftaran pemantau sesuai jenjangnya. Kalau pemantau Pilgub nanti daftarnya ke kami di KPU Provinsi, akreditasinya di kami. Sedangkan pemantau Pilbup atau Pilwakot ke KPU kabupaten/kota," pungkasnya.
Sebagai informasi, tahapan selanjutnya diantaranya adalah pendaftaran pasangan calon 27 sampai 29 Agustus 2024.
Penetapan pasangan calon 22 September 2024. Pelaksanaan kampanye 25 September - 23 November 2024.
Pelaksanaan pemungutan suara 27 November 2024. Penghitungan suara dan rekapitulasi hasil penghitungan suara, 27 November - 16 Desember 2024. (mha/bas)
Editor : Baskoro Septiadi