Berita Semarang Raya Jateng Nasional Ekonomi Edukasi Entertainment Features Games & eSports Sport Sepakbola Khazanah Lifestyle Tekno Traveling Otomotif Parenting Rubrik Event Foto

Disperkim Jateng Bakal Pelototi Pengembang Perumahan Belum Sertifikasi

Khafifah Arini Putri • Senin, 15 Januari 2024 | 01:16 WIB
Kepala Disperakim Provinsi Jateng Arief Djatmiko
Kepala Disperakim Provinsi Jateng Arief Djatmiko

RADARSEMARANG.ID, Semarang - Di tengah meningkatnya kebutuhan rumah. Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (Disperakim) Provinsi Jawa Tengah (Jateng) bakal bentuk tim khusus. Tujuannya untuk mengawasi pengembang yang belum mempunyai sertifikasi. 

Kepala Disperakim Provinsi Jateng Arief Djatmiko mengatakan tim khusus yang akan dibentuk pada tahun 2024 ini tugasnya memastikan bahwa pengembang perumahan sudah memiliki izin atau sertifikasi. Sehingga rumah subsidi yang dibangun sesuai dengan standar dan kualitas. 

"Kami masih memproses terkait tim yang memvalidasi pengembang itu memenuhi syarat atau tidak sebagai pengembang," ujar Arief. 

 Baca Juga: Perumahan Mountain View Tembalang Semarang Diterjang Longsor

Ia menambahkan tim yang dibentuk masih dalam proses penyiapan. Pihaknya juga melibatkan peran asosiasi pengembang perumahan di Jateng. 

"Tahun ini kita mulai (pembentukan tim), ini persiapan termasuk SK gubernurnya. Tim sertifkasi kita sedang diproses, bentuk sertifikatnya seperti apa juga sedang kita kaji, kita koordinasikan dengan asosiasi. Kalau nggak salah ada 16 asosiasi di Jateng, tapi developernya ada 1400," ungkapnya. 

Pembentukan tim khusus ini kata dia, untuk merespon banyaknya keluhan masyarakat terkait standar dan kualitas perumahan yang buruk. Karena itu, nantinya tim itu bertugas melakukan assessment perumahan subsidi.

Pihaknya juga akan memberikan sanksi apabila pengembang ketahuan tidak mempunyai izin. Kendati demikian pengawasan tetap dilakukan kepada pengembang yang sudah bersertifikat supaya proses pembangunan perumahan berjalan sesuai standar. 

 Baca Juga: Korban Pengembang Perumahan Madinah Alam Persada Semarang Diduga Diperas, Sudah Lunas Diminta Bayar Lagi

"Di Jawa Tengah akan kami berlakukan standar minimal untuk pembangunan, artinya pengembang-pengembang yang jelas tidak mendapatkan sertifikat pastilah akan kita beri teguran," imbuhnya. 

Arief mengimbau agar para pengembang perumahan bergabung dengan asosiasi. Sehingga mempermudah pendataan.

Pihaknya juga meminta perumahan yang belum tersertifikasi untuk segera mengurusnya di pemerintah kabupaten/kota. (kap/bas)

Editor : Baskoro Septiadi
#Disperakim #Sertifikasi #Pengembang #perumahaan #disperakim jateng