RADARSEMARANG.ID, Semarang – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Jawa Tengah menyebut tahun 2024 tidak ada pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).
Program bebas denda akan dialihkan untuk memberikan apresiasi bagi masyarakat yang patuh pajak. Salah satunya adalah berangkat umroh bagi masyaralat yang taat membayar pajak.
Kepala Bidang PKB Bapenda Jateng Danang Wicaksono mengatakan tidak ada lagi pengampunan bagi masyarakat yang telat membayar pajak. Program Bapenda Jateng akan dialihkan untuk memberikan apresiasi bagi masyarakat yang patuh.
“Kalau kemarin diberikan pemutihan, sekarang diberikan kepada masyarakat yang tidak terlambat. Diberikan hadiah diberikan apresasi, itu justru kita akan berikan kepada mereka yang patuh,” ungkap Danang saat pemberian apresiasi hadiah umroh bagi masyarakat yang taat pajak di Gor Jatidiri, Rabu (5/12).
Baca Juga: Pemkab Semarang Beri Penghargaan Bagi Para Wajib Pajak yang Taat Membayar Pajak
Lebih lanjut kata dia, masyarakat yang patuh pajak memberikan kontribusi bagi pembangunan di Jawa Tengah.
Karena itu pada tahun 2024 pihaknya akan mendorong bagi warga yang telat bayar pajak untuk diberikan denda sesuai dengan keterlambatan yang berlaku.
“Kami akan dorong seperti itu, supaya apa? Kita harus fair kan. Yang nggak patuh ya memang dikasih denda, bertahun-tahun kita menggunakan konsep seperti itu, maka konsep ke depan kita akan mencoba dorong untuk memberikan apresiasi bagi yang patuh,” tambahnya.
Diketahui Bapenda Jateng memberikan apresiasi berupa hadiah umroh bagi masyarakat yang membayar pajak tepat waktu. Hadiah tersebut diberikan secara langsung oleh Pj Gubernur Jawa Tengah Nana Sudjana.
Ada enam orang, diantaranya Winarti dari Kendal, Aji Presetyo dari Slawi, Dwi Supriyanto dari Semarang, Abdul Ghoni dari Pati, Warsini dari Karanganyar, dan Arif Setiadi dari Wonogiri.
Baca Juga: Tak Setor Pajak, Pengusaha Kendal Terancam 6 Tahun Penjara
Danang menambahkan cara ini diharapkan bisa memberikan kesadaran dan edukasi bagi masyarakat agar taat pajak.
Selain itu juga dapat menambah penerimaan PKB. Ia menyebut hingga kini realisasi PKB mencapai Rp 5,06 triliun. Baru 84 persen dari target Rp 6,02 triliun.
“Jadi masih kurang sekitar Rp 1 triliun, kita terus dorong juga lewat jalur-jalur lain. Yang menggemberikan buat kami piutang yang kemarin tidak terbayarkan ini bisa tertagih sampai Rp 500 miliar,” bebernya.
Ia menambahkan saat ini masih ada program pembebasan sanksi administrasi pajak kendaraan yang berlangsung mulai 15 November - 22 Desember 2023. Karena itu pihaknya berharap masyarakat menggunakan kesempatan yang diberikan semaksimal mungkin.
Selain itu, juga ada program lainnya yang diselenggarakan Bapenda Jateng. Diantaranya Bebas pokok pajak kendaraan tunggakan tahun kelima pada 28 Agustus-22 Desember 2023. Kemudian Bebas BBNKB II dan pajak progresif mulai 26 April-22 Desember 2023, program hadiah wisata religi bagi taat bayar pajak, juga ada hadiah motor bagi patuh pajak.
Salah satu penerima hadiah Umroh Arif Setiadi mengaku senang. Pria dari Wonogiri ini tidak menyangka bisa mendapat hadiah gratis berangkat umroh dari Bapenda Jateng.
"Alhamdulillah senang. Biasanya saya bayar pajaknya lewat NewSakpole, nggak menyangak bisa dapat hadiah umroh," ungkapnya. (kap/bas)
Editor : Baskoro Septiadi