Berita Semarang Raya Jateng Nasional Ekonomi Edukasi Entertainment Event Features Games & eSports Sport Sepakbola Khazanah Lifestyle Tekno Traveling Otomotif Parenting Rubrik Foto

Ini Daftar Lengkap UMK 2024 di 35 Kabupaten/Kota Jateng

Khafifah Arini Putri • Jumat, 1 Desember 2023 | 17:13 WIB

Photo
Photo
 

RADARSEMARANG.ID, Semarang – Penjabat Gubernur Jawa Tengah Nana Sudjana resmi mengumumkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) di 35 wilayah di Jawa Tengah. 

Besaran kenaikan UMK dituangkan dalam Surat Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 561/57 Tahun 2023 tanggal 30 November 2023, dan berlaku mulai 1 Januari 2024.

Berdasarkan SK tersebut. Daerah dengan UMK paling tinggi adalah Kota Semarang. Yang awalnya Rp 3.060.349, naik 6 persen menjadi Rp 3.243.969. Sedangkan daerah dengan UMK paling rendah Kabupaten Banjarnegara, yakni Rp 2.038.005.

Nana menyampaikan, penetapan UMK 2024 ini berdasarkan data inflasi provinsi, pertumbuhan ekonomi kabupaten/kota, serta nilai alfa.

Penentuan nilai alfa dengan mempertimbangkan tingkat penyerapan tenaga kerja dan rata-rata atau median upah.

“Data yang digunakan dalam penghitungan penyesuaian nilai upah minimum, menggunakan data dari lembaga berwenang, yaitu BPS,” ungkapnya.

Ia menegaskan UMK ini hanya berlaku bagi pekerja dengan masa kerja kurang dari satu tahun. Menurutnya pemerintah menetapkan UMK, untuk melindungi pekerja dengan masa kerja kurang dari satu tahun, agar tidak dibayar di bawah upah yang telah ditetapkan. Perusahaan yang melanggar, bisa dikenai sanksi.

Sementara regulasi mengenai struktur skala upah di tingkat Provinsi Jawa Tengah, tertuang dalam Surat Edaran Gubernur Nomor 561/0017430 tentang Struktur dan Skala Upah Perusahaan di Jawa Tengah tahun 2024.

“Bagi pekerja atau buruh yang sudah bekerja lebih dari satu tahun, upahnya berpedoman pada struktur skala upah,” tegasnya. (kap/ton)

 

 

Editor : Baskoro Septiadi
#jateng #kabupaten/kota #umk #upah