Berita Semarang Raya Jateng Nasional Ekonomi Edukasi Entertainment Features Games & eSports Sport Sepakbola Khazanah Lifestyle Tekno Traveling Otomotif Parenting Rubrik Event Foto

Calon Pendaftar Wajib Tahu! Segini  Besaran Gaji Pendamping Lokal Desa 2023 Wilayah Jawa Tengah

Uswatun Khasanah • Minggu, 19 November 2023 | 00:19 WIB

Informasi pendaftaran PLD 2023
Informasi pendaftaran PLD 2023

RADARSEMARANG.ID – Rekrutmen terbuka pendamping lokal desa (PLD) telah diumumkan sejak Rabu lalu, 15 November 2023.

Pendaftarannya akan dibuka pada 22 sampai 26 November 2023.

Penempatan PLD yang akan dibuka terdapat di 33 provinsi Indonesia, salah satunya Jawa Tengah.

Buat kalian yang tertarik untuk mendaftar bisa mempersiapkan diri dan mencari informasi sebanyak-banyaknya, termasuk honor yang diberikan pemerintah.

Sebab, meskipun satu wilayah, nominal gaji yang diterima tiap kabupaten berbeda-beda.

Baca Juga: Kemendesa Bakal Buka 2.700 Formasi Lowongan Kerja Calon Pendamping Lokal Desa 2023! Ini Link, Jadwal, dan Syaratnya

Inilah total besaran gaji PLD 2023 pada 29 kabupaten di Jawa Tengah:

Cilacap: Rp1.968.000

Banyumas: Rp1.919.000

Purbalingga: Rp1.895.000

Banjarnegara: Rp1.926.000

Kebumen: Rp1.935.000

Purworejo: Rp1.935.000

Wonosobo: Rp1.953.000

Magelang: Rp1.912.000

Boyolali: Rp1.948.000

Klaten: Rp1.936.000

Sukoharjo:1.957.000

Wonogiri: Rp1.929.000

Karanganyar: Rp1.874.000

Sragen: Rp1.982.000

Grobogan: Rp1.977.000

Blora: Rp1.959.000

Rembang: Rp2.017.000

Pati: Rp1.991.000

Kudus: Rp1.958.000

Jepara: Rp2.016.000

Demak: Rp1.978.000

Baca Juga: Banyak Modus TPPO, Jangan Tergiur Gaji Besar di Luar Negeri

Semarang: Rp1.977.000

Temanggung: Rp1.955.000

Kendal: Rp1.942.000

Batang: Rp1.896.000

Pekalongan: Rp1.966.000

Pemalang: Rp1.966.000

Tegal: Rp1.911.00

Brebes: Rp1.973.000

Khusus wilayah Jawa Tengah, total gaji PLD 2023 terendah dimiliki oleh Kab. Karanganyar dan tertinggi oleh Kab. Rembang.

Besaran gaji tersebut sudah termasuk honor dan bantuan biaya operasional.

Sebagaimana berdasarkan lampiran keputusan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Republik Indonesia nomor 148 tahun 2022 tentang honorarium dan bantuan biaya operasional tenaga pendamping profesional.

Informasi tersebut didapat melalui laman https://rekrutmenpld.kemendesa.go.id/.

Editor : Agus AP
#PLD #Pendamping Lokal Desa #JAWA TENGAH #gaji