RADARSEMARANG.ID, Semarang - Kantor Wilayah Kemenkumham Jawa Tengah memusnahkan arsip fisik substantif fidusia sejak tahun 2001-2015, Senin (11/09).
Kepala Divisi Administrasi Hajrianor menjelaskan sebanyak 341.043 berkas ini dimusnahkan untuk menghindari penyalahgunaan arsip fidusia yang telah lampau dari jadwal retensi arsipnya.
Selain itu pemusnahan arsip tidak lain adalah untuk mencapai efisien dalam pengelolaan arsip, penghematan tempat penyimpanan, biaya perawatan dan pemeliharaan.
Ia menyebut, pada kegiatan pemusnahan arsip ini, telah memperoleh Persetujuan Pemusnahan Arsip (PPA) dari Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI).
"Proses pemusnahan arsip kali ini dilakukan dengan cara dicacah menggunakan mesin pencacah," tambahnya.
Adapun arsip yang dimusnahkan juga telah dialihmediakan melalui digitalisasi terhadap data arsip tersebut.
Dengan pemusnahan arsip fidusia ini, ia berharap akan membangkitkan dan meningkatkan pengelolaan arsip dinamis guna mewujudkan kearsipan kantor wilayah yang terus maju.
"Tertib arsip akan memberi manfaat nyata bagi instansi dan masyarakat yang memerlukan informasi secara cepat, tepat dan autentik," pungkasnya.
Pemusnahan tersebut disaksikan secara langsung oleh Kepala Divisi Pemasyarakatan Supriyanto dan Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Nur Ichwan.
Selain itu hadir pula Pejabat Administrator dan Pengawas Kantor Wilayah serta perwakilan dari Ditjen AHU, Inspektorat Jenderal, Biro Umum dan Biro Hukerma. (ifa/web/bas)
Editor : Baskoro Septiadi