RADARSEMARANG.ID, Surakarta - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Tengah bekerjasama dengan Direktorat Perdata pada Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU), menggelar Focus Group Discussion (FGD) Peningkatan Layanan Penerjemah Tersumpah dalam Rangka Pengangkatan dan Pengambilan Sumpah atau Janji Penerjemah Tersumpah.
Pelaksana Tugas (Plt) Kakanwil Kemenkumham Jateng, Hantor Situmorang menjelaskan, layanan pengangkatan Penerjemah Tersumpah merupakan upaya pemenuhan kebutuhan masyarakat atas terjemahan dokumen yang dapat dipercaya. Gunanya untuk keperluan pembuktian hukum maupun untuk urusan keperdataan.
Sebagai tindak lanjut, Hantor mengatakan bahwa jajarannya akan terus mensosialisasikan manfaat layanan pengangkatan Penerjemah Tersumpah kepada masyarakat di Jawa Tengah.
"Sehingga profesi Penerjemah Tersumpah dapat semakin dikenal oleh masyarakat yang akan menggunakan terjemahan resmi dalam berbagai urusan dan pekerjaannya," ucapnya di Hotel Novotel Solo, Kamis (27/07).
Sementara, Direktur Perdata Santun Maspari Siregar yang membuka acara, menekankan bahwa Penerjemah Tersumpah merupakan profesi yang sangat menjanjikan di masa yang akan datang dan strategis. Di antaranya untuk hubungan diplomasi, hukum dan bisnis internasional.
Menurutnya, produk yang dihasilkan Penerjemahan Tersumpah sangat dibutuhkan karena bersifat legal, bisa menjadi bukti secara hukum dan berkepastian hukum.
"Di beberapa aspek, dunia internasional mensyaratkan hal tersebut. Dokumen-dokumen yang disyaratkan, harus diterjemahkan oleh Penerjemah Tersumpah," tegas Santun.
Terakhir, ia berharap kegiatan FGD ini bisa memberikan kontribusi, gunu mewujudkan kepastian hukum di Indonesia, serta memberikan informasi dan pemahaman yang lebih kepada masyarakat tentang adanya layanan Penerjemah Tersumpah di Ditjen AHU.
Kegiatan pembukaan FGD dihadiri oleh Kepala Divisi Keimigrasian Wishnu Daru Fajar, Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Nur Ichwan, Kepala Sub Bidang Pelayanan AHU Widya Pratiwi Asmara dan Kepala Kanim Kelas I TPI Surakarta Winarko. (ifa/bas)
Editor : Baskoro Septiadi