Kendati begitu, kasus tersebut menjadikan Kanwil Bea Cukai Jateng DIY lebih waspada. Sebab modus peredaran rokok ilegal terus berkembang. Selain menggunakan mobil pikap dan truk, para pengedar juga mengganti modusnya dengan travel dan mobil pribadi. Seperti pada kasus penyitaan rokok ilegal di dua lokasi, di Kabupaten Tegal dan Kabupaten Grobogan.
“Modusnya sudah mulai berkembang dari kendaraan kargo atau truk. Sekarang sudah ke travel dan mobil pribadi, lalu kiriman pos dan sebagainya. Ini adalah perkembangan modus dari rokok ilegal,” kata Kepala Kanwil Bea Cukai Jateng DIY Akhmad Rofiq di Kompleks Perumahan Bea Cukai Semarang, Senin (6/2).
Sedangkan kedua penindakan tersebut sudah ditindaklanjuti dengan penyidikan. Perkara pidana rokok ilegal tersebut telah dinyatakan lengkap (P-21) oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jateng di awal tahun 2023.
“Atas dua proses penyidikan tersebut telah dinyatakan P-21 pada 31 Januari dan 1 Februari 2023. Hingga saat ini telah dilakukan pengiriman tersangka dan barang bukti (tahap II) pada 1 Februari dan 6 Februari 2023,” tambahnya.
Kasus pertama, pihaknya berhasil mengamankan mobil pribadi yang membawa rokok ilegal di Tol Pejagan-Pemalang Kabupaten Tegal pada Minggu (30/10/22). Mobil tersebut dikendarai oleh AH dan AW selaku transporter yang diperintahkan oleh SAR alias Edi. Hingga akhirnya Edi masuk ke dalam daftar pencarian orang (DPO).
Selang beberapa waktu ada kecelakaan lalulintas di Kabupaten Grobogan (9/12/22). Kecelakaan tersebut melibatkan mobil pribadi yang membawa rokok ilegal yang dikendarai Edi.
Kini Edi ditetapkan sebagai tersangka. Dibuktikan dengan ditemukannya 278 ribu batang rokok tanpa pita cukai. Nilai barang mencapai Rp 316 juta dengan total kerugian negara Rp 379 juta.
Kasus yang sama terungkap di Jalan Tol Semarang-Batang, Kabupaten Kendal Rabu (7/12/22) lalu. Modusnya sama, menggunakan mobil pribadi. Mereka membawa 348 ribu batang rokok tanpa pita cukai.
Total nilai barang sebesar Rp 396 juta dengan total kerugian negara Rp 268 juta. Pelaku juga telah ditetapkan sebagai tersangka dan berkas dinyatakan P21 pada 1 Februrari 2023.
Pemberian efek jera kepada para pelaku penting dilakukan. Mengingat rokok ilegal merugikan negara dan masyarakat. Pemberantasan peredaran rokok ilegal tidak hanya untuk mengamankan penerimaan negara. Tetapi juga untuk mengendalikan konsumsi dan menciptaan iklim usaha yang sehat.
Menurutnya, pelaku peredaran BKC ilegal dapat dijerat dengan Pasal 54 UU 39 tahun 2007 tentang Perubahan Atas UU nomor 11 tahun 1995 tentang Cukai. Total hukuman minimal satu tahun penjara dan paling lama lima tahun.
Ataupun denda paling sedikit dua kali nilai cukai dan paling banyak 10 kali nilai cukai yang harus dibayar. Sehingga perusahaan rokok yang legal tidak merasa dirugikan dengan peredaran rokok ilegal.
“Ini kan masalah persaingan yang fair. Supaya mereka yang berusaha secara legal bisa melakukan kegiatan dengan baik dan tenang,” akunya.
Sinergi Penanganan perkara pidana rokok ilegal dan penegakan hukum di bidang cukai ini adalah hasil dari sinergi Kantor DJBC Jateng dan DIY, Ditreskrimsus Polda Jateng, Kejati Jateng, Satpol PP Provinsi Jateng, Kejaksaan Negeri Tegal, dan KPPBC TMP C Tegal. (kap/ida) Editor : Agus AP