Berita Semarang Raya Jateng Nasional Ekonomi Edukasi Entertainment Features Games & eSports Sport Sepakbola Khazanah Lifestyle Tekno Traveling Otomotif Parenting Rubrik Event Foto

Daftar Lengkap UMK Jateng 2023, Kota Semarang Tertinggi, Banjarnegara Terendah

Agus AP • Kamis, 8 Desember 2022 | 15:38 WIB
Ibnu Fiqri/Jawa Pos Radar Semarang
Ibnu Fiqri/Jawa Pos Radar Semarang

RADARSEMARANG.ID, Pati - Gubernur Jateng  Ganjar Pranowo mengumumkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) Jateng tahun 2023 di Pabrik PT HWI 2, Kabupaten Pati, Rabu (7/12).

UMK tertinggi tercatat dari Kota Semarang sebesar Rp 3.060.350,57. Adapun UMK terendah sebesar Rp 1.958.169,69 yaitu Kabupaten Banjarnegara.

Ganjar mengatakan, penetapan UMK ini berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor 18 Tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum 2023.

“Penetapan UMK memperhatikan inflasi provinsi, pertumbuhan ekonomi kabupaten/kota serta nilai alfa,” kata Ganjar dalam konferensi persnya, kemarin.

Nilai alfa merupakan wujud indeks tertentu yang menggambarkan kontribusi tenaga kerja terhadap pertumbuhan ekonomi dengan nilai tertentu dalam rentang tertentu, yaitu 0,10 sampai dengan 0,30.

“Penentuan nilai alfa harus mempertimbangkan produktivitas dan perluasan kesempatan kerja. Data yang digunakan dalam penghitungan penyesuaian nilai upah minimum menggunakan data yang bersumber dari lembaga yang berwenang di bidang statistic, yaitu Badan Pusat Statistik,” ujarnya.

Dikatakan, UMK terendah sebesar Rp 1.958.169,69 yaitu Kabupaten Banjarnegara. Di mana Kabupaten Banjarnegara menggunakan upah minimum provinsi karena hasil perhitungan UMK di bawah Upah Minimum Provinsi tahun 2023.

“Persentase kenaikan terendah sebesar 6,4 persen di Kabupaten Kudus, karena pertumbuhan ekonomi pada angka negatif, sehingga sesuai ketentuan kenaikan sebesar inflasi. Untuk persentase kenaikan tertinggi 7,95 persen di Kota Semarang,” jelasnya.

Ia menuturkan, terjadi berbagai dinamika dalam proses penetapan UMK tersebut. Di antaranya, perbedaan usulan dari kabupaten/kota di Jateng.

Ganjar menegaskan diskusi terus dilakukan selama proses sebelum penetapan.

“Kalau kita pakai PP itu jauh lebih sedikit ya. Jadi, ini kita agak lebih tinggi, kalau nggak salah kalau dari UMP itu Jawa Tengah tertinggi lho persentase kenaikannya,” ucap Ganjar.

Sementara itu, sejumlah buruh melakukan aksi demonstrasi tepat di hari terakhir penetapan UMK di depan Kantor Gubernur Jateng Jalan Pahlawan Semarang, Rabu (7/12).

Aliansi buruh ini menuntut UMK naik 10 persen di 35 kabupaten dan kota di Jateng. Ratusan buruh ini memenuhi Jalan Pahlawan Kota Semarang sekitar pukul 13.00.

Mereka mengenakan pakaian dominan warna merah dan membawa bendera organisasi masing-masing. Para buruh ini adalah gabungan dari organisasi buruh di Jateng. Seperti FSPIP, KASBI, FSB GARTEKS KSBSI, dan FSBMCC Semarang.

Sambil memainkan music, para buruh berjoget dan sesekali menyuarakan aspirasinya. Aksi ini menuntut agar pemerintah menggunakan Permenaker Nomor 18 Tahun 2022 dalam penetapan UMK.

“Kami datang untuk mengawal apa yang menjadi usulan kami, yaitu sesuai dengan Permenaker Nomor 18 Tahun 2022 di mana kenaikan dibatasi 10 persen. Kami datang untuk menyelamatkan penetapan UMK 2023 yang hari ini (kemarin) rencana ditetapkan Pak Gubernur,” jelas Koordinator DPP Federasi Serikat Pekerja Indonesia Perjuangan-Kongres Aliansi Serikat Buruh Indonesia (FSPIP KASBI) Karmanto.

Menurutnya, penggunaan regulasi tersebut lebih tepat dalam menetapkan upah buruh daripada PP Nomor 36 Tahun 2021 Tentang Pengupahan.

Sehingga, kenaikan UMK dapat menyejahterakan buruh di tengah kenaikan harga BBM dan kebutuhan pokok lainnya.

“Apalagi saat ini kenaikan BBM semakin membuat buruh tercekik. Untuk membeli kebutuhan sehari-hari tidak mencukupi,” imbuhnya.

Selain itu, mereka juga menuntut agar pemerintah mencabut UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Terakhir, massa juga menuntut pemerintah agar menurunkan harga BBM.

“Kenaikan harga BBM memicu kenaikan harga-harga kebutuhan pokok. Hal ini sangat memberatkan kami selaku buruh di pabrik-pabrik maupun buruh miskin,” keluhnya. (akr/kap/ida/aro)

Editor : Agus AP
#top #KOTA SEMARANG #UMK Jateng 2023 #Kabupaten Banjarnegara