Yakni mematuhi Keppres No. 18 Tahun 2022 sebagai hasil dari pelaksanaan Musyawarah Nasional Khusus (Munassus) Kadin, di Banten, 23 Juni 2022. Secara de jure (ketetapan hukum) pemerintah telah mengakui keabsahan Dewan Pengurus Kadin Indonesia yang dipimpin oleh M. Arsjad Rasjid P.M.
"Sejatinya hanya ada satu Munassus yang mendasari perubahan AD & ART Kadin dan Keppres tersebut. Kami di Jateng tunduk dan patuh dengan keputusan yang dikeluarkan pemerintah," kata Ketua Umum Kadin Jawa Tengah, Harry Nuryanto Soediro, SE, MM.
Ia menambahkan, sesuai surat Kemendagri No 220/8551/Polpum yang ditujukan kepada seluruh Gubernur se Indonesia. Salah satu poinnya menyatakan bahwa Kadin merupakan mitra strategis pemerintah provinsi. Untuk bersinergi secara berkelanjutan guna menciptakan, mengembangkan, dan menghadirkan iklim usaha yang sehat, penciptaan lapangan kerja, meningkatkan partisipasi masyarakat dan swasta dalam pembangunan nasional dan daerah.
Selain itu melakukan percepatan pemulihan ekonomi dan memperkuat ketahanan ekonomi nasional. "Kami akan melaksanakan visi dan misi Ketua Umum Kadin Indonesia M Arsjad Rasjid. Bersinergi dengan pemerintah untuk memperkuat ketahanan ekonomi masyarakat," tambahnya. (fth/svc/bas) Editor : Agus AP