Kapolda Jateng Irjen Pol Ahmad Luthfi mengatakan, Polda Jateng terus mendalami kasus judi online yang diungkap di Pemalang dan Purbalingga. Dua tempat judi online tersebut diketahui servernya berada di Kamboja dan Thailand.
Ahmad Luthfi menambahkan, sebelumnya dalam kurun waktu Januari sampai Juli 2022, pihaknya berhasil mengungkap 224 kasus perjudian dan mengamankan 381 tersangka
"Hari ini (kemarin), Polda Jateng dan jajaran menggelar 112 kasus perjudian dengan 256 tersangka. Barang buktinya uang Rp 72 juta," ungkapnya di Mapolda Jateng, Senin (22/8) kemarin.
Ratusan tersangka perjudian itu kemarin dijemur di halaman depan Mapolda Jateng Jalan Pahlawan, Semarang. Seperti pembukaan pesta olahraga, mereka membentuk barisan sesuai polres masing-masing. Satu tersangka memegang papan nama polres.
Kapolda membeberkan, kasus perjudian yang diungkap meliputi judi online 18 kasus, judi togel 43 kasus, dan gelanggang permainan 51 kasus. Selain itu, juga diungkap dua kasus judi online di Purbalingga dan Pemalang yang merupakan jaringan judi internasional.
"Kedua judi online ini mempunyai server di Thailand dan Kamboja. Di Pemalang bahkan menggunakan jasa endorse Selebgram sebagai sarana promosinya," bebernya.
Pihaknya melakukan berbagai analisa terkait praktik perjudian. Salah satu analisa yang dilakukan Polda Jateng bahwa maraknya kasus perjudian akhir-akhir ini dikarenakan adanya oknum masyarakat yang mencari solusi instan dari kesulitan ekonomi yang dialaminya selama masa pandemi.
"Berlatar karena kesulitan ekonomi selama masa pandemi dan tergiur iming-iming hasil lebih sebagai bandar judi, akhirnya mencari jalan pintas dengan berjudi, untung-untungan, dan berharap kaya mendadak," jelasnya.
Kapolda menegaskan, penindakan kasus judi tersebut merupakan bentuk pembinaan kepada masyarakat agar menjauhi segala bentuk kegiatan perjudian. Selain itu, kata dia, cara represif merupakan langkah terakhir yang ditempuh untuk memberikan efek jera kepada masyarakat.
"Kita tidak bangga menindak masyarakat, tapi lebih kepada memberikan pembinaan bahwa judi adalah perbuatan yang melanggar hukum serta dilarang dalam agama. Segala bentuk perjudian pasti akan kami tindak," tegasnya.
Pihaknya juga menyampaikan, Polda Jateng telah melakukan beberapa upaya di antaranya menggunakan cara preventif dan preemtif yang melibatkan pihak internal dan eksternal. Termasuk juga menggandeng tokoh agama dalam mengantisipasi maraknya praktik perjudian di Jateng.
"Kami melibatkan internal oleh seluruh satker dan jajaran serta dari pihak eksternal baik tokoh masyarakat, agama, dan sebagainya untuk memberikan berbagai imbauan kepada masyarakat agar menjauhi segala bentuk aktivitas perjudian," ujarnya.
Kapolda menegaskan kepada anggota dan jajarannya tidak akan menoleransi segala bentuk perjudian. Atas perbuatannya, para tersangka diancam dengan jeratan pasal 303 KUHP, pasal 303 bis KUHP tentang perjudian dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara atau denda maksimal Rp 25 juta. Sedangkan bagi bandar judi online akan dikenakan tambahan berupa pasal 27 ayat (2) UU ITE dengan ancaman maksimal 6 tahun penjara serta denda maksimal Rp 25 miliar.
Sementara itu, judi online jaringan internasional yang beroperasi di Pemalang menggunakan jasa endorse di media sosial sebagai sarana promosinya. Pihak penerima jasa diketahui seorang perempuan berinisial RM, yang juga diamankan.
"Seorang Selebgram perempuan berinisial RM turut diamankan karena mempromosikan bisnis perjudian online di Pemalang melalui akun Instagram-nya," katanya.
Tersangka RM mengakui, perannya tersebut berkomunikasi dengan manajernya di Bandung untuk mempromosikan bisnis judi online dengan cara share atau membagikan link website judi online di akun Instagram-nya.
"Saya sudah terima uang muka endorse sebesar Rp 7 juta. Uang itu saya terima dari Riski, manajer saya. Tugas saya hanya share link saja," ujarnya.
Di hadapan kapolda, RM mengaku kapok atas perbuatan yang sudah dilakukannya, dan berjanji tidak akan mengulang perbuatannya. "Saya kapok pak, janji tidak akan mengulangi lagi," ujarnya lirih.
Dirreskrimum Polda Jateng Kombes Pol Djuhandani Rahardjo Puro mengatakan, akan melakukan pendalaman dan berkoordinasi dengan tindak pidana cyber terkait judi online di Purbalingga dan Pemalang. Tujuannya untuk mengusut sampai aliran dana.
“Yang bersangkutan ini adalah yang berkepanjangan. Ini baru pengakuan dari tersangka. Apakah ada berkepanjangan lagi lainnya di Indonesia? Ini yang sedang kita dalami. Kita bisa membuka aliran dana, apa ke atasnya atau dia langsung berhubungan dengan pengedarnya di Kamboja," katanya.
"Sementara yang bersangkutan hanya mengakui langsung berhubungan dengan marketing di Kamboja. Tapi, kita tidak percaya begitu saja. Nanti kita dalami. Kalau semacam kasino kita belum temukan," tambahnya. (mha/aro) Editor : Agus AP