"Surat edarannya baru saya terima tadi. Meskipun kemarin-kemarin kami sudah komunikasi. Sekarang kami sedang mengkaji dan mengomunikasikan dengan Tripartit agar fair. Karena satu, dasarnya UU Ketenagakerjaan, ada UU Kedaruratan, dan ada surat edaran ini," kata Ganjar, Selasa (27/10/2020).
Ganjar melanjutkan, karena Surat Edaran Menaker berbunyi upah minimum harus sama dengan tahun lalu, pihaknya sedang mengkaji secara mendalam. Selain itu, pihaknya juga segera mengajak bicara Dewan Pengupahan dan Tripartit agar semuanya nyaman dan saling memahami. "Kami tidak akan tergesa-gesa, karena masih ada waktu. Akan kami kaji dan komunikasikan," imbuhnya.
Dalam surat edaran tersebut, gubernur harus mengumumkan penetapan Upah Minimum tahun 2021 pada 31 Oktober 2020. Menurut Ganjar, masih ada waktu untuk mengkaji dan melakukan komunikasi dengan berbagai pihak.
"Tadi (27/10/2020) ada bupati yang menyampaikan, mbok diundur sampai November (pengumumannya, Red), biar bisa komunikasi lebih dulu. Saya kira ini ide bagus, kami akan sampaikan aspirasi ini. Saat ini, tim lagi bekerja," katanya.
Sekadar diketahui, Menteri Tenaga Kerja mengeluarkan surat edaran bernomor 11/HK04/X/2020 tentang Penetapan Upah Minimum tahun 2021 pada masa pandemi Covid-19. Dalam surat edaran yang diberikan pada seluruh gubernur di Indonesia itu, meminta agar gubernur melakukan penyesuaian penetapan nilai upah minimum tahun 2021 sama dengan nilai upah minimum tahun 2020, melaksanakan penetapan upah minimum setelah tahun 2021 sesuai ketentuan perundang-undangan, serta menetapkan dan mengumumkan upah minimum provinsi tahun 2021 pada 31 Oktober 2020.
Sebelumnya, pengusaha dan buruh di Kota Semarang punya usulan yang beda di proses pembahasan upah minimum kota (UMK) untuk Kota Semarang 2021. Jika pengusaha minta pemerintah menetapkan Rp 2,7 juta, maka buruh ingin UMK di kisaran Rp 3,4 juta.
Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Kota Semarang Dedi Mulyadi mengungkapkan, pihaknya mengusulkan besaran UMK di Kota Semarang tetap mengacu pada besaran UMK tahun 2020, yakni Rp 2,7 juta. "Iya kami mengusulkan masih pakai UMK lama. Yakni, sebesar Rp 2,7 juta," ujarnya belum lama ini.
Dedi menilai, usulan buruh yang meminta UMK sebesar Rp 3,4 juta tidak melihat kondisi ekonomi yang sedang sulit karena pandemi. Kondisi tersebut tak hanya berdampak pada buruh, tapi juga dialami kalangan pengusaha. "Sehingga Dewan Pengupahan Apindo Kota Semarang sepakat mengusulkan tidak naik. Jadi masing-masing pihak mempunyai hak untuk mengusulkan besaran UMK. Dan keputusan ada di tangan gubernur setelah meminta pendapat dari Dewan Pengupahan Provinsi," katanya. (bis/lhr/ida/bas) Editor : Ida Nor Layla