RADARSEMARANG.ID, Semarang - Lama tak terlihat, Syekh Puji mendatangi Kantor Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jawa Tengah, Kamis (11/1/2024) pagi.
Kedatangan pemilik nama lengkap Pujiono Cahyo Widianto itu melaporkan Pegiat Sosial bernama Ekho Kunthadi
Pelaporan ini terkait dugaan penghinaan dan pencemaran nama baik, buntut dari unggahan pernyataan Eko Khuntadi di akun Youtube bernama Cokro TV.
Pelaporan ini terjadi, pada April 2022. Sedangkan tindak lanjut dari pelaporan ini, keduanya mendatangi Polda Jawa Tengah, Kamis (11/1/2024).
"Iya, S melaporkan dugaan pencemaran nama baiknya. Prosesnya sedang berjalan, kami sudah memintai keterangan pemeriksaan saksi-saksi 10 orang," ungkap Dirreskrimsus Polda Jawa Tengah, Kombes Pol Dwi Subagio kepada Jawa Pos Radar Semarang.
Keduanya memenuhi pemanggilan dari penyidik untuk dilakukan mediasi, yang dijadwalkan pukul 10.00.
Syekh Puji datang rombongan bersama istrinya. Begitu juga Eko Kuntadhi, rombongan didampingi diduga kuasa hukumnya.
"Kemudian dari Saudara E (Eko Kuntadi) selaku pemilik akun YouTube tersebut, meminta kepada kami untuk dilakukan mediasi ada suratnya. Kemudian kami akomodir permintaan yang bersangkutan karena masih sesuai aturan," bebernya.
"Kami pertemukan pihak pelapor. Yang meminta mediasi, kami sebagai fasilitator saja. Kami pertemukan kepada pihak pelapor. Ini masalah pribadi antara mereka bukan masalah yang lain-lain," sambungnya.
Dwi Subagio juga membeberkan, pelaporan dilakukan sejak April 2022. Pelaporan ini ditangani oleh penyidik Tindak Pidana Siber, kaitannya dengan pasal Pidana Undang-undang ITE.
"Kenapa prosesnya terlalu panjang? karena memang pengguna akun media YouTube ini sesuatu yang baru dan kami memerlukan saksi ahli untuk memperkuat terkait dengan itu," tegasnya.
Baca Juga: Diduga Hapus Nama Penerima Bansos Tanpa Musyawarah, Kades Sidomulyo Demak Jadi Tersangka
Pemanggilan terhadap kedua pihak ini, merupakan kali pertama. Menanggapi perkara tersebut terdapat adanya unsur tindak pidana, pihaknya menegaskan proses penanganan perkara juga masih terus berlanjut.
"Kami belum bisa menyebut unsur pidana, tapi ini proses terus berlanjut. Ini masih dalam tahap penyelidikan, ya belum ada peningkatan ke penyidikan. Maka kami lakukan upaya mediasi untuk mempertemukan," pungkasnya. (mha/bas)
Editor : Baskoro Septiadi