WN Ghana Jadi Pemain Tarkam Bayaran di Semarang, Izin Tinggal Ternyata Sudah Mati 216 Hari

Ida Fadilah • Dipublikasikan Selasa, 6 Oktober 2026 | 19:03 WIB

 

Petugas Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Semarang saat mengamankan WNA Ghana.
Petugas Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Semarang saat mengamankan WNA Ghana.

 

RADARSEMARANG.ID, Semarang – Niat datang ke Indonesia untuk kunjungan justru membuat seorang warga negara Ghana berinisial GKF harus berurusan petugas Imigrasi Semarang.

GKF diketahui menjadi pemain sepak bola antarkampung (tarkam) berbayar meski hanya mengantongi Izin Tinggal Kunjungan.

Tak hanya menyalahgunakan izin tinggal, GKF juga diketahui telah tinggal di Indonesia melebihi masa berlaku izin atau overstay sekitar 216 hari.

Baca Juga: BSU Rp900 Ribu untuk 13,3 Juta Pekerja, Kapan Masuk Rekening?

GKF diamankan petugas Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Semarang pada Jumat (25/9/2026). Ia ditemukan di sebuah indekos kawasan Tlogosari Kulon, Kecamatan Pedurungan, Kota Semarang.

Pengamanan dilakukan saat petugas menjalankan pengawasan terhadap keberadaan dan aktivitas orang asing. Petugas lebih dulu menggali informasi dari sejumlah penghuni indekos sebelum mendatangi pemilik tempat tinggal GKF.

Setelah pemilik indekos membenarkan GKF masih tinggal di lokasi tersebut, petugas melakukan pengecekan ke kamarnya. GKF kemudian diperiksa bersama dokumen keimigrasiannya.

Dari pemeriksaan diketahui GKF memegang Izin Tinggal Kunjungan indeks C1 yang berlaku hingga 21 Februari 2026. Artinya, saat diamankan, masa berlaku izin tinggalnya telah berakhir selama sekitar tujuh bulan.

GKF beserta dokumen perjalanannya kemudian dibawa ke Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Semarang untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Semarang Ari Widodo mengatakan, kepatuhan orang asing tidak hanya berkaitan dengan masa berlaku izin tinggal, tetapi juga aktivitas yang dilakukan selama berada di Indonesia.

“Setiap orang asing wajib menggunakan izin tinggal sesuai dengan tujuan dan kegiatan yang diperbolehkan,” kata Ari.

Ia menegaskan, Izin Tinggal Kunjungan tidak dapat digunakan untuk melakukan pekerjaan berbayar yang tidak sesuai dengan peruntukannya.

Sementara itu, Kepala Bidang Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Haryono Susilo mengatakan, dari pemeriksaan ditemukan dua pelanggaran yang dilakukan GKF.

Baca Juga: Cek BLT Kesra Rp900.000 yang Belum Cair Oktober 2026, Ini Informasi Resminya

“Yang bersangkutan diketahui menjadi pemain tarkam bayaran dengan menggunakan Izin Tinggal Kunjungan,” jelas Haryono.

Selain itu, izin tinggal GKF telah berakhir sejak 21 Februari 2026. Saat diamankan pada 25 September 2026, yang bersangkutan diperkirakan telah overstay sekitar 216 hari.

Berdasarkan ketentuan keimigrasian, pemegang Izin Tinggal Kunjungan indeks C1 tidak diperbolehkan menjual barang atau jasa maupun menerima imbalan, upah, atau sejenisnya atas pekerjaan atau usaha dari perorangan maupun korporasi di Indonesia.

Aktivitas GKF sebagai pemain tarkam berbayar dinilai tidak sesuai dengan peruntukan izin tinggal yang dimilikinya.

Sementara untuk pelanggaran masa tinggal, Pasal 78 ayat (3) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian sebagaimana telah diubah mengatur bahwa orang asing yang berada di Indonesia lebih dari 60 hari setelah izin tinggalnya berakhir dapat dikenai Tindakan Administratif Keimigrasian berupa deportasi dan penangkalan.

Dalam proses penanganannya, GKF juga diketahui tidak mampu membeli tiket untuk kembali ke Ghana. Karena itu, GKF diserahkan ke Rumah Detensi Imigrasi Semarang untuk penanganan lebih lanjut, termasuk persiapan dan pelaksanaan deportasi.

“Karena yang bersangkutan tidak mampu membeli tiket kepulangan, penanganannya dilanjutkan melalui penyerahan ke Rumah Detensi Imigrasi,” ujar Haryono.

Imigrasi Semarang mengingatkan orang asing yang berada di Indonesia agar memastikan setiap kegiatan yang dilakukan sesuai dengan izin tinggal yang dimiliki. Masa berlaku izin juga diminta diperhatikan agar tidak terjadi pelanggaran overstay. (ifa)

Editor : Baskoro Septiadi
Imigrasi Semarang tarkam