RADARSEMARANG.ID, Semarang – Seorang mahasiswa asal Timor Leste yang izin tinggalnya telah habis hampir setahun akhirnya diamankan petugas Imigrasi Semarang.
Ketika itu mahasiswa tersebut datang ke kampus Universitas Muhammadiyah Semarang (Unimus) untuk mengikuti ujian.
Keberadaannya sebelumnya sempat tidak diketahui, termasuk oleh pihak kampus yang menjadi penjaminnya.
Petugas Imigrasi Kelas I Khusus TPI Semarang telah menelusuri keberadaan warga negara asing (WNA) tersebut sejak Februari 2026. Koordinasi dilakukan dengan pihak Unimus, namun saat itu kampus juga belum mengetahui keberadaannya.
Informasi mengenai kedatangannya baru diperoleh ketika yang bersangkutan dijadwalkan datang ke kampus untuk mengikuti ujian.
Petugas kemudian mengamankannya saat tiba di Unimus untuk menjalani pemeriksaan keimigrasian.
Baca Juga: Kepala SD Hj Isriati Moenadi Ungaran Benarkan Ada Perundungan, Berawal dari Perang-perangan
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Semarang Ari Widodo mengatakan kepatuhan terhadap masa berlaku izin tinggal merupakan kewajiban setiap WNA yang berada di Indonesia.
“Setiap warga negara asing wajib memastikan izin tinggalnya tetap berlaku selama berada di Indonesia. Kami menindaklanjuti dugaan pelanggaran ini melalui pemeriksaan dan tindakan keimigrasian sesuai ketentuan,” ujarnya, Senin (28/9/2026).
Kepala Bidang Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Haryono Susilo mengatakan koordinasi dengan pihak kampus menjadi bagian dari upaya menemukan keberadaan WNA tersebut.
“Koordinasi telah kami lakukan sejak Februari. Setelah memperoleh informasi mengenai kedatangannya ke kampus, petugas segera melakukan pengamanan dan pemeriksaan,” katanya.
WNA tersebut sebelumnya memiliki Izin Tinggal Terbatas (ITAS) untuk keperluan sebagai mahasiswa dengan Unimus sebagai penjamin.
Karena masa berlaku izin tinggalnya telah berakhir lebih dari 60 hari. Pelanggaran tindakan administratif keimigrasian yang dilakukan berupa deportasi dan penangkalan sesuai Pasal 78 ayat (3) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
Ia menambahkan, pendeportasian dilakukan melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Bali, pada Sabtu (26/9/2026). Petugas Imigrasi Semarang mengawal proses pemeriksaan hingga yang bersangkutan diberangkatkan menuju Dili, Timor Leste, menggunakan penerbangan QG 500 pukul 09.00 WITA.
Baca Juga: BKN Luruskan Data 2.722 ASN Mengundurkan Diri, Ternyata Tak Semuanya Keluar
Setelah dideportasi, Imigrasi Semarang juga memasukkan WNA tersebut dalam daftar penangkalan.
Imigrasi Semarang mengingatkan WNA agar tidak mengabaikan masa berlaku izin tinggal selama berada di Indonesia. Perpanjangan atau perubahan izin tinggal perlu dilakukan sebelum masa berlaku berakhir.
Imbauan serupa ditujukan kepada penjamin, termasuk perguruan tinggi yang menaungi mahasiswa asing, agar aktif memantau keberadaan serta status izin tinggal WNA yang menjadi tanggung jawabnya. (ifa)
Editor : Baskoro Septiadi