RADARSEMARANG.ID, Semarang - Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah digugat secara perdata oleh kuasa hukum Andi Sutanto, Okky Wicaksono, terkait penanganan perkara dugaan pengrusakan dekorasi di kawasan Pusat Rekreasi & Promosi Pembangunan (PRPP) Jawa Tengah. Kasus ini menyeret dua pimpinan Awann Grup sebagai tersangka. Gugatan itu mempersoalkan berkas perkara yang dinilai tak kunjung dinyatakan lengkap meski telah berjalan sekitar tiga tahun.
Gugatan perbuatan melawan hukum tersebut kini memasuki tahap mediasi. Saat dimintai keterangan, Jaksa Pengacara Negara (JPN) enggan memberikan jawaban.
Dalam mediasi yang digelar Kamis, pihak pelapor meminta agar Kejati Jateng segera menyatakan berkas perkara lengkap atau P21 sehingga dapat dilimpahkan ke pengadilan.
Baca Juga: Catut Nama Wakil Menteri dan Rektor UI, Warga Semarang Rugi Rp380 Juta untuk Kuliah Anak
"Keinginan kita ya berkas itu bisa dinyatakan lengkap. Dinyatakan lengkap P21, bisa segera dilimpahkan dan disidangkan juga," kata Okky seusai mediasi, Kamis (24/9/2026).
Menurut Okky, perkara tersebut bermula pada 2023 ketika kliennya, Andi Sutanto, melalui usaha Nicco Decoration & Souvenir mendapat pekerjaan dekorasi dari Awann Grup. Sehari sebelum acara, dekorasi yang telah dipasang diduga dirusak oleh dua orang dari pihak Awann Grup.
Okky menyebut kedua orang tersebut yakni AW dan RW. Keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Jateng pada 2024.
Okky mengatakan perkara kemudian masuk ke Kejati Jateng untuk penelitian berkas. Namun, selama sekitar tiga tahun, berkas tersebut beberapa kali dikembalikan kepada penyidik dengan petunjuk jaksa.
"Sudah tiga tahun bolak-balik, bolak-balik. Padahal perkaranya menurut kita, menurut penyidik juga, simpel, sederhana, wong itu kelihatan semua," ujarnya.
Menurutnya, pihaknya menggugat Kejati Jateng karena menilai proses penelitian berkas perkara tersebut terlalu lama sehingga kliennya belum mendapatkan kepastian hukum.
Dalam gugatan itu, selain Kejati Jateng, pihak yang turut digugat antara lain Kajati Jateng, Aspidum, tiga jaksa peneliti yakni Tomi, Agus, dan Eko, serta sejumlah pejabat di Kejaksaan Agung dan Komisi Kejaksaan. Polda Jateng juga ditempatkan sebagai turut tergugat karena berkaitan dengan proses penyidikan.
Mediasi yang berlangsung kali ini merupakan pertemuan pertama. Belum ada kesepakatan dalam mediasi tersebut.
Okky mengatakan perwakilan Kejati Jateng akan membahas perkara tersebut dengan jaksa peneliti. Pihaknya juga berencana diundang dalam ekspos bersama penyidik Polda Jateng untuk membahas kembali berkas perkara.
"Jadi kita akan diundang. Seperti ekspos di Kejaksaan untuk membahas berkas perkaranya ini seperti apa," katanya.
Okky berharap proses tersebut dapat segera memberikan kepastian hukum terhadap perkara yang dilaporkan sejak 2023 tersebut.
"Klien kami, Pak Andi, meminta kepastian hukum. Ada perbuatannya, dia juga tertekan secara psikis, secara batin," ujarnya.
Perkara tersebut berkaitan dengan dugaan pengrusakan dekorasi serta dugaan penganiayaan. Saat kejadian pada 2023, perkara disebut menggunakan ketentuan KUHP lama, di antaranya Pasal 170 dan Pasal 406 KUHP. (ifa)
Editor : Baskoro Septiadi