Sprindik Baru Terbit, 874 Barang Bukti Kasus Fadia Arafiq Ditahan KPK, Siapa Tersangka Selanjutnya?

Ida Fadilah • Dipublikasikan Kamis, 24 September 2026 | 16:07 WIB

 

Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK Agus Subagya membacakan tuntutan Bupati Pekalongan nonaktif Fadia Arafiq, Kamis (24/9/2026). IDA FADILAH/JAWA POS RADAR SEMARANG
Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK Agus Subagya membacakan tuntutan Bupati Pekalongan nonaktif Fadia Arafiq, Kamis (24/9/2026). IDA FADILAH/JAWA POS RADAR SEMARANG

RRADARSEMARANG.ID, Semarang - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik) baru yang disebut berkaitan dengan pengembangan perkara Bupati Pekalongan nonaktif Fadia Arafiq. 

Dalam tuntutan Fadia, jaksa meminta seluruh barang bukti nomor 1 hingga 874 dikembalikan kepada penuntut umum. Pasalnya akan digunakan dalam proses penyidikan perkara lain.

Penggunaan barang bukti tersebut dikaitkan dengan Surat Perintah Penyidikan Nomor 61/Dik.00.01/09/2026 tertanggal 22 September 2026.

Sprindik tersebut terbit dua hari sebelum Fadia menjalani sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Tipikor Semarang.

Hal itu diungkapkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK Agus Subagya seusai persidangan Fadia.

Baca Juga: Fadia Arafiq Dituntut 5 Tahun dan Uang Pengganti Rp2,69 Miliar, Kuasa Hukum Siapkan Pledoi

"Baru kemarin sudah ada surat penyidikan. Lengkapnya ke Jupir KPK aja," kata Agus, Kamis (24/9/2026).

Dia belum membeberkan siapa pihak yang menjadi sasaran penyidikan maupun materi perkara yang sedang dikembangkan.

"SP-nya tanggal 22," ujarnya.

Ketika ditanya apakah penyidikan baru tersebut berkaitan dengan terdakwa Fadia atau pihak lain, Agus belum memberikan kepastian.

"(Kerabat?) Kita lihat saja perkembangan penyidikan. Belum tentu, belum bisa jelaskan terkait materi penyidikan, terkait apa saja yang dilakukan oleh penyidik," katanya.

Agus meminta informasi lebih lengkap mengenai penyidikan baru tersebut ditanyakan kepada Juru Bicara KPK.

Baca Juga: Blak-blakan di Persidangan, Fadia Arafiq Akui Pecat Pegawai yang Dukung Lawan Politik

Sementara itu, dalam sidang yang sama, JPU KPK menuntut Fadia dengan pidana penjara lima tahun dan denda Rp250 juta subsider 90 hari kurungan.

Jaksa juga menuntut uang pengganti Rp2,692 miliar subsider satu tahun penjara serta pencabutan hak politik selama lima tahun.

Menurut Agus, uang pengganti tersebut berkaitan dengan dugaan gratifikasi sebagaimana Pasal 12B UU Tipikor. Gratifikasi itu disebut berkaitan dengan pemberian pada momen ulang tahun, akhir tahun, dan Lebaran. (ifa)

Editor : Baskoro Septiadi
KPK Korupsi Fadia Arafiq