Fadia Arafiq Dituntut 5 Tahun Penjara, Uang Pengganti Rp2,69 Miliar hingga Hak Politik Dicabut

Ida Fadilah • Dipublikasikan Kamis, 24 September 2026 | 12:49 WIB

 

Bupati Pekalongan nonaktif, Fadia Arafiq menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor Semarang, Kamis (24/9/2026) (IDA FADILAH/JAWA POS RADAR SEMARANG)
Bupati Pekalongan nonaktif, Fadia Arafiq menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor Semarang, Kamis (24/9/2026) (IDA FADILAH/JAWA POS RADAR SEMARANG)

RADARSEMARANG.ID, Semarang – Bupati Pekalongan nonaktif, Fadia Arafiq dituntut pidana penjara selama lima tahun. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menilai perbuatan Fadia terbukti melakukan dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa serta gratifikasi.

"Menuntut majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama lima tahun penjara," ujar Jaksa Agus Subagya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Semarang, Kamis (24/9/2026).

Selain pidana badan, jaksa menuntut Fadia membayar denda Rp 250 juta. Apabila denda tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama 90 hari.

Lebih dari itu, jaksa juga menjatuhkan pidana tambahan berupa uang pengganti yang harus dibayar oleh terdakwa Fadia Rafiq kepada negara sejumlah Rp2,69 miliar. Dengan ketentuan, apabila terdakwa tidak membayar uang pengganti tersebut dalam kurun waktu 1 bulan, maka harta bendanya akan disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.

Baca Juga: Detik-Detik Fadia Arafiq Hadapi Sidang Tuntutan, Nasib Mantan Bupati Pekalongan Ditentukan Hari Ini

"Jika hal terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka pidana penjara dipidana penjara selama 1 tahun," tambahnya.

Tak sampai disitu, Jaksa Agus turut meminta majelis agar membebani hukuman tambahan kepada terdakwa berupa pencabutan hak untuk memilih dan dipilih dalam pemilihan yang diadakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Lamanya 5 tahun sejak terdakwa selesai menjalani pidana. 

Adapun hal yang memberatkan, jaksa menilai Fadia tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi dan upaya menciptakan pengadaan barang dan jasa yang transparan.

“Perbuatan terdakwa Fadia Arafiq telah merusak kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah Kabupaten Pekalongan,” kata jaksa.

Sementara hal yang meringankan, Fadia dinilai memiliki tanggungan keluarga.

Dalam tuntutan tersebut, JPU juga meminta Fadia dibebaskan dari pembayaran biaya perkara sebesar Rp 5.000.

Usai tuntutan, majelis hakim yang dipimpin Rightmen MS Situmorang memberikan kesempatan pada Terdakwa untuk mengajukan pembelaan atau pledoi. Oleh Fadia melalui kuasa hukumnya akan diajukan dua pekan lagi. (ifa)

Editor : Baskoro Septiadi
sidang tuntutan Fadia Arafiq kasus korupsi Fadia Arafiq pengadilan tipikor semarang Bupati Pekalongan Fadia Arafiq