Selain 8,5 Tahun Penjara, JPU KPK Minta Hak Politik Sudewo Dicabut 5 Tahun

Ida Fadilah • Dipublikasikan Senin, 21 September 2026 | 18:33 WIB
Bupati Pati nonaktif Sudewo menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor Semarang, Senin (21/9/2026) (NUR CHAMIM/JAWA POS RADAR SEMARANG)
Bupati Pati nonaktif Sudewo menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor Semarang, Senin (21/9/2026) (NUR CHAMIM/JAWA POS RADAR SEMARANG)

RADARSEMARANG.ID, Semarang - Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK meminta majelis hakim Pengadilan Tipikor Semarang menjatuhkan pidana tambahan berupa pencabutan hak untuk dipilih terhadap Bupati Pati nonaktif Sudewo.

Permintaan itu disampaikan JPU saat membacakan tuntutan dalam perkara dugaan korupsi yang menjerat Sudewo di Pengadilan Tipikor Semarang, Senin (21/9).

JPU menilai pencabutan hak politik diperlukan karena Sudewo disebut telah menyalahgunakan kekuasaan yang dimilikinya sebagai pejabat publik. Menurut jaksa, hukuman penjara saja belum cukup untuk mencapai tujuan pemidanaan.

"Penjatuhan pidana tambahan atau pencabutan hak untuk dipilih merupakan langkah yang paling tepat, adil dan berorientasi pada masa depan," kata Jaksa Greafik Loserte saat membacakan tuntutan.

Baca Juga: Sudewo Dituntut 8,5 Tahun Penjara, JPU Beberkan Dasar Tuntutan di Persidangan

Jaksa mendasarkan permintaan tersebut pada Pasal 18 ayat (1) huruf d Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Ketentuan tersebut mengatur pidana tambahan berupa pencabutan seluruh atau sebagian hak tertentu.

JPU juga merujuk Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, khususnya ketentuan mengenai pencabutan hak memegang jabatan publik serta hak memilih dan dipilih.

Berdasarkan Pasal 87 ayat (2) KUHP, jaksa menyebut pencabutan hak memilih dan dipilih dapat dijatuhkan paling singkat dua tahun dan paling lama lima tahun, terhitung sejak terdakwa selesai menjalani pidana penjara.

JPU mengaitkan permintaan tersebut dengan dugaan penyalahgunaan kekuasaan Sudewo dalam perkara pengisian perangkat desa di Kabupaten Pati.

Jaksa menilai kewenangan Sudewo sebagai bupati digunakan untuk memaksa calon perangkat desa menyerahkan uang.

Dalam pertimbangan tuntutannya, jaksa menilai perbuatan tersebut berdampak langsung terhadap masyarakat.

Sejumlah calon perangkat desa disebut harus mencari uang dengan menggadaikan tanah keluarga, menjual perhiasan dan ternak hingga berutang kepada saudara.

"Hal ini menegaskan bahwa hak politik bukanlah hak tanpa batas, melainkan harus dicabut ketika seorang terbukti mengkhianati amanah jabatan yang diberikan kepadanya," ujar jaksa.

Baca Juga: Sudewo Dituntut 8 Tahun 6 Bulan Penjara, Bayar Uang Pengganti Rp 3,67 Miliar

JPU menyatakan pencabutan hak politik juga dimaksudkan untuk mencegah terulangnya penyalahgunaan kekuasaan ketika terdakwa kembali ke ruang publik.

"Langkah preventif ini memproteksi masyarakat dari risiko penyalahgunaan kekuasaan yang berulang," kata jaksa.

Dalam tuntutannya, JPU meminta majelis hakim menjatuhkan vonis 8,5 tahun penjara serta denda Rp 300 juta subsider 100 hari. Juga membayar uang pengganti Rp 3,67 miliar subsider 3 tahun penjara. 

Selain hak politik, hal memberatkan tuntutan perbuatan  Sudewo dinilai merusak kepercayaan masyarakat terhadap institusi DPR RI dan pemerintah daerah serta Sudewo tidak mengakui perbuatannya.

Sementara hal yang meringankan, Sudewo disebut belum pernah dihukum. (ifa)

Editor : Baskoro Septiadi
tuntutan Sudewo hak politik Sudewo sudewo pengadilan tipikor semarang KPK