RADARSEMARANG.ID, Semarang - Bupati Pati nonaktif Sudewo dituntut hukuman 8 tahun 6 bulan penjara oleh Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam perkara dugaan korupsi pengisian perangkat desa dan proyek Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan.
Tuntutan tersebut dibacakan Jaksa KPK Greafik Loserte dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Semarang, Senin (21/9/2026).
"Menuntut menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Sudewa alias Sudewo berupa pidana penjara selama 8 tahun dan 6 bulan," ucapnya.
Selain pidana penjara, Sudewo juga dituntut membayar denda Rp 300 juta. Jika denda tersebut tidak dibayar dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, harta bendanya dapat disita dan dilelang.
Namun, jika tidak memiliki harta yang mencukupi, denda diganti dengan pidana penjara selama 100 hari.
Lebih dari itu, Jaksa juga menuntut Sudewo membayar uang pengganti sebesar Rp 3.676.500.000.
Untuk uang pengganti, jaksa memberikan batas waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap.
Jika tidak dibayar, harta benda Sudewo dapat disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti.
"Apabila terdakwa tidak memiliki harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti maka dipidana penjara selama tiga tahun," lanjut jaksa.
Jaksa juga meminta majelis hakim menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Sudewo dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. Sudewo juga diminta tetap berada dalam tahanan.
Tak berhenti di situ, jaksa juga menuntut pidana tambahan berupa pencabutan hak Sudewo untuk dipilih dalam jabatan publik selama lima tahun. Masa tersebut dihitung setelah Sudewo selesai menjalani pidana pokok.
Baca Juga: Saksi Mahkota Bongkar Alur Uang Caperdes Pati dalam Sidang Dugaan Korupsi Sudewo
Dalam tuntutannya, jaksa menyatakan Sudewo terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan pertama, kedua, dan ketiga yang didakwakan kepadanya.
Jaksa menyebut perbuatan Sudewo dilakukan dalam perkara yang berkaitan dengan penerimaan suap dan gratifikasi proyek DJKA pada Kementerian Perhubungan serta dugaan pemerasan dalam pengisian perangkat desa di kabupaten Pati.
Dalam tuntutannya, Jaksa menyebut ada dua hal yang memberatkan tuntutan terhadap Sudewo.
Pertama, perbuatan terdakwa dinilai telah merusak kepercayaan masyarakat terhadap institusi DPR RI dan pemerintah daerah tingkat kabupaten.
Kedua, pertimbangan memberatkan karena Sudewo dinilai tidak mengakui perbuatannya.
"Terdakwa tidak mengakui perbuatannya," tegasnya.
Sementara itu, satu hal yang meringankan adalah Sudewo belum pernah dihukum.
Jaksa juga meminta sejumlah barang bukti dirampas untuk negara. Di antaranya uang tunai Rp719,9 juta serta sejumlah mata uang asing, yakni 13 ribu dolar Singapura, 58 ribu dolar Singapura, 9 ribu dolar Singapura, serta 7 ribu, 11 ribu, 20 ribu dan 60 ribu dolar Amerika Serikat.
Uang-uang tersebut diminta dirampas untuk negara dan turut diperhitungkan sebagai pengurang uang pengganti atas nama Sudewo.
Sementara itu, barang bukti berupa uang Rp 500 juta juga diminta dirampas untuk negara.
Barang bukti lainnya dalam berkas perkara tertentu digunakan dalam perkara lain atas nama Sumarjono dan kawan-kawan.
Atas tuntutan itu, majelis hakim yang dipimpin Edwin Pudyono memberikan kesempatan pada Terdakwa untuk pembelaan.
Atas kesempatan itu, Sudewo menyatakan akan mengajukan pledoi.(ifa)
Editor : Baskoro Septiadi