RADARSEMARANG.ID, Semarang – Pelayanan kesehatan menjadi salah satu sektor yang rentan bersentuhan langsung dengan masyarakat. Karena itu, celah penyimpangan seperti pungutan liar, gratifikasi hingga penyalahgunaan kewenangan diminta tidak dibiarkan tumbuh di lingkungan rumah sakit.
Hal tersebut menjadi perhatian Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Semarang saat memberikan materi dalam Focus Group Discussion (FGD) pembangunan Zona Integritas menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) di RSD K.R.M.T. Wongsonegoro Kota Semarang.
Jaksa Fungsional Seksi Intelijen Kejari Kota Semarang, Hafidz Ariza Rahman, mengingatkan pentingnya membangun sistem pelayanan yang tidak hanya cepat dan profesional, tetapi juga tertutup dari ruang-ruang penyimpangan.
Baca Juga: RSUP Dr Kariadi Jadi Bagian Strategi Pemerintah Tekan TBC 50 Persen pada 2029
Sejumlah potensi masalah yang disoroti antara lain pungutan liar, gratifikasi, konflik kepentingan, diskriminasi pelayanan hingga penyalahgunaan kewenangan. Jika tidak dicegah sejak awal, praktik tersebut berpotensi merusak kepercayaan masyarakat terhadap institusi pelayanan kesehatan.
"Potensi penyimpangan seperti pungutan liar, gratifikasi, konflik kepentingan, diskriminasi pelayanan, penyalahgunaan kewenangan, maupun lemahnya mekanisme pengaduan dapat berdampak terhadap kepercayaan masyarakat serta kredibilitas institusi apabila tidak diantisipasi sejak dini," katanya, Rabu (16/9/2026).
Pembangunan Zona Integritas, kata dia, bukan sekadar pemenuhan administrasi untuk mendapatkan predikat WBK atau WBBM. Lebih dari itu, diperlukan perubahan pola pikir dan budaya kerja seluruh jajaran agar integritas menjadi bagian dari pelayanan sehari-hari.
Pengawasan internal dan mekanisme pengaduan masyarakat juga dinilai perlu diperkuat. Pengaduan tidak boleh berhenti sebagai formalitas, tetapi harus menjadi pintu untuk mendeteksi sekaligus mencegah potensi penyimpangan.
"Kami mendorong RSD Wongsonegoro memperkuat pengawasan internal, meningkatkan kepatuhan terhadap ketentuan yang berlaku, mengoptimalkan mekanisme pengaduan masyarakat, serta membangun budaya kerja yang menjunjung tinggi integritas dan profesionalisme," tambahnya.
Dalam FGD tersebut, Kejari Kota Semarang juga menyampaikan materi mengenai tindak pidana korupsi yang berkaitan dengan perbuatan memperkaya diri sendiri, orang lain atau korporasi yang merugikan keuangan atau perekonomian negara serta penyalahgunaan kewenangan. Dasar itu merujuk pada ketentuan yang berlaku dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Diskusi kemudian berkembang pada penerapan Zona Integritas, penguatan pengawasan, pencegahan korupsi dan peningkatan kualitas pelayanan publik.
Kejari Kota Semarang menempatkan kegiatan tersebut sebagai langkah preventif untuk mempersempit ruang terjadinya ancaman, gangguan, hambatan dan tantangan (AGHT) dalam penyelenggaraan pelayanan kesehatan.
"Melalui FGD tersebut diharapkan dapa memperkuat pemahaman jajaran Wongsonegoro mengenai aspek pencegahan korupsi, penguatan integritas, serta langkah antisipatif terhadap potensi AGHT dalam penyelenggaraan pelayanan kesehatan," harapnya.
Menurutnya, sinergi dengan penyelenggara pelayanan publik dinilai penting agar persoalan tidak hanya ditangani setelah terjadi. Deteksi dini dan pencegahan menjadi bagian dari upaya menjaga pelayanan RSD Wongsonegoro tetap bersih, transparan dan berorientasi pada kepentingan masyarakat. (ifa)
Editor : Baskoro Septiadi