Jangan Asal Posting! Jaksa Ingatkan Pelajar Semarang soal Ancaman Hukum di Media Sosial

Ida Fadilah • Dipublikasikan Senin, 14 September 2026 | 20:35 WIB
Jaksa Kejari Kota Semarang memberikan edukasi hukum pada siswa SMP 1 Kesatrian Semarang, Senin (14/9/2026). (IDA FADILAH/JAWA POS RADAR SEMARANG)
Jaksa Kejari Kota Semarang memberikan edukasi hukum pada siswa SMP 1 Kesatrian Semarang, Senin (14/9/2026). (IDA FADILAH/JAWA POS RADAR SEMARANG)

RADARSEMARANG.ID, Semarang - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Semarang mengingatkan para pelajar agar bijak menggunakan media sosial. Sejumlah tindakan di dunia digital, mulai dari perundungan siber (cyber bullying), penipuan online, akun palsu, penyebaran berita bohong, hingga ancaman, dapat berujung pada persoalan hukum.

Hal itu disampaikan Jaksa Adela Falafiona Magaba bersama Zennia Dianistika, jaksa Kejari Kota Semarang, saat memberikan edukasi hukum dalam program Jaksa Masuk Sekolah (JMS) kepada pelajar di SMP Kesatrian 1 Semarang.

Adela menjelaskan, media sosial memiliki dampak positif dan negatif sehingga penggunaannya perlu diiringi kesadaran terhadap risiko hukum.

Baca Juga: Gus Yazid Divonis 1 Tahun Penjara Kasus TPPU Lahan BUMD Cilacap, Jauh di Bawah Tuntutan Jaksa

"Ini bukan untuk menakut-nakuti, tapi kita mau bersama-sama mengetahui tindakan seperti apa yang masuk dalam kategori tindak pidana dalam hal digital, dalam hal media sosial," kata Adela, Senin (14/9/2026).

Menurutnya, tindakan yang kerap dianggap sebagai candaan, seperti menyindir teman melalui status, menyebarkan foto tanpa izin, atau membuat stiker yang merendahkan orang lain, dapat menimbulkan dampak negatif bagi korban.

"Adik-adik, ini yang namanya cyber bullying, penipuan online, akun palsu, pembocoran data pribadi, konten negatif, sampai dengan penyalahgunaan undang-undang, itu semua ada risikonya," ujarnya.

Sementara itu, Zennia Dianistika menyampaikan bahwa pelajar perlu memahami konsekuensi hukum dari setiap tindakan yang dilakukan melalui media sosial. Ia menekankan, edukasi tersebut bukan semata-mata untuk menakut-nakuti, melainkan mengajak anak-anak menggunakan media sosial secara bertanggung jawab.

"Anak lebih dari 15 tahun kalau melanggar undang-undang, bisa dikenakan pidana. Bukan menakut-nakuti, tapi ingin bersama-sama mengetahui apa yang bisa dilakukan bijak dengan medsos," jelas Zennia.

Ia juga mengingatkan agar persoalan di media sosial tidak sampai mengganggu masa depan dan cita-cita para pelajar. Menurutnya, meskipun kejaksaan memiliki kewenangan dalam penegakan hukum pidana, penyelesaian secara damai tetap menjadi perhatian.

"Meski pidana, kami kejaksaan lebih mementingkan perdamaian terlebih dulu. Jangan sampai harus menindaklanjuti penegakan hukum dengan tindak pidana, agar tidak menjadi jejak digital dalam meraih cita-cita," ungkapnya.

Zennia menambahkan, perkara hukum yang berujung pada proses pidana dapat memiliki konsekuensi terhadap catatan hukum seseorang. Ia mengingatkan pelajar agar tidak menganggap remeh tindakan yang dilakukan di dunia digital.

"Dalam SKCK ada catatan kriminal, pernah melakukan tindakan hukum atau tidak. Itu bisa tercatat secara digital di kepolisian," tuturnya.

Baihaqi, Jurnalis Semarang yang turut menjadi pemateri menyampaikan mengenai penyebaran hoaks yang terbagi menjadi dua, yakni misinformasi dan disinformasi. Ia menjelaskan, misinformasi terjadi ketika seseorang menyebarkan informasi salah tanpa mengetahui bahwa informasi tersebut hoaks. Sementara disinformasi dilakukan dengan sengaja meski penyebarnya mengetahui informasi itu tidak benar. 

"Pelajar maupun orang tua berpotensi terjebak dalam keduanya. Maka mesti berhati-hati dan menyaring dulu informasi dengan kroscek sebelum sharing," ujarnya. 

Adanya JMS ini membuat Kepala SMP Kesatrian 1, M Agus Hanif merasa sangat diperlukan. Pasalnya dengan berbagi ilmu mengenai hukum dan penggunaan media sosial diberikan kepada siswa-siswinya, mereka dapat bijak sesuai dengan norma dan batasan hukum.

"Semoga Berman, apa yang disampaikan dapat memotivasi semua untuk meningkatkan kualitas diri dan institusi sekolah," tutur dia. (ifa)

Editor : Baskoro Septiadi
Kejari Kota Semarang jaksa masuk sekolah