RADARSEMARANG.ID, Semarang – Pengasuh Pondok Pesantren Al Jaelani di wilayah Banyumanik Kota Semarang, Achmad Fauzi alias Abah Khan dituntut hukuman penjara selama 8 tahun 6 bulan. Menurut Jaksa Penuntut Umum Kejari Kota Semarang, perbuatan terdakwa terbukti melakukan pencabulan terhadap salah seorang anak atau santri.
Tingginya tuntutan dari ancaman sembilan tahun penjara karena beragam pertimbangan memberatkan. Hal itu berdasarkan Pasal 415 huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Kota Semarang, I Surya mengatakan, perbuatan tokoh agama tersebut telah menghancurkan masa depan korban. Jaksa menyebut korban mengalami robekan pada area intim, trauma hingga depresi.
Kondisi korban bahkan sampai mengalami keinginan untuk mengakhiri hidup. Dampak tersebut menjadi salah satu pertimbangan utama yang memberatkan hukuman terdakwa.
“Perbuatan Terdakwa mengakibatkan korban trauma dan depresi tanpa gejala psikotik yang berakibat korban ingin mengakhiri hidupnya," ucapnya.
Pertimbangan lain, hubungan antara terdakwa dengan korban masih memiliki hubungan keluarga. Selain itu, korban merupakan santriwati di pondok pesantren yang dikelola terdakwa.
Menurut jaksa, posisi tersebut semestinya membuat terdakwa mampu menjaga dan mengayomi korban, bukan justru melakukan perbuatan yang berdampak buruk terhadap korban.
“Bahwa antara korban dan terdakwa masih ada hubungan keluarga yang seharusnya terdakwa dapat bertingkah layaknya orang tua (orang yang dituakan) yang mampu menjaga dan mengayomi korban selaku anak didiknya di pondok pesantren, bukan malah merusak korban,” kata jaksa.
Dalam pertimbangannya, jaksa menyebut korban yang saat itu masih berusia 15 tahun merupakan generasi penerus bangsa yang seharusnya mendapatkan perlindungan.
Tak hanya dampak terhadap korban, sikap Achmad Fauzi selama persidangan juga menjadi pertimbangan yang memberatkan. Ia menilai terdakwa tidak mengakui perbuatannya, tidak menunjukkan penyesalan dan memberikan keterangan secara berbelit-belit.
“Terdakwa tidak merasa bersalah sama sekali, tidak mengakui perbuatannya dan tidak menyesal sama sekali perbuatannya sehingga tidak melancarkan jalannya proses persidangan,” imbuhnya.
Jaksa turut mempersoalkan status Pondok Pesantren Al Jaelani yang disebut tidak memiliki izin dari Kementerian Agama Wilayah Jawa Tengah maupun Kementerian Agama RI.
Baca Juga: Jadwal KOVO Cup 2026 Lengkap: Megawati Hangestri Langsung Hadapi Juara dan Runner-up Liga Korea
Sedangkan pertimbangan meringankan hanya satu, yakni belum pernah dihukum. (ifa)
Editor : Baskoro Septiadi