Kasus Kerusakan Rumah Irjen Sofyan Mandek, Kuasa Hukum Soroti Berkas Bolak-Balik Polda-Kejati

Ida Fadilah • Dipublikasikan Sabtu, 12 September 2026 | 04:29 WIB
Kuasa hukum Sofyan, Bangkit Mahanantiyo saat mengadu ke Ombudsman Jateng, Jumat (11/9/2026).
Kuasa hukum Sofyan, Bangkit Mahanantiyo saat mengadu ke Ombudsman Jateng, Jumat (11/9/2026).

RADARSEMARANG.ID, Semarang – Penanganan perkara dugaan kerusakan rumah milik Irjen Sofyan dan istrinya, Dr Niken Diah Anitasari disorot.

Kuasa hukum Sofyan, Bangkit Mahanantiyo, mengadukan penyidik Polda Jawa Tengah dan jaksa di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Tengah ke Ombudsman RI Perwakilan Jateng.

Pengaduan tersebut dilayangkan lantaran pihaknya menduga terdapat maladministrasi dalam proses penanganan perkara yang menyeret Beni sebagai tersangka.

“Kami mendatangi Ombudsman karena kami menduga adanya dugaan maladministrasi yang dilakukan oleh penyidik Polda beserta Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah,” kata Bangkit, Jumat (11/9/2026).

Baca Juga: Bansos September 2026 Mulai Disalurkan Bertahap, KPM Bisa Cek Status Penerima Lewat NIK

Menurut Bangkit, salah satu persoalan yang dipersoalkan adalah berkas perkara yang dinilai bolak-balik antara penyidik Polda Jateng dan Kejati Jateng.

Ia menyebut jaksa menilai unsur pidana dalam perkara tersebut belum terpenuhi, salah satunya karena tidak ditemukan unsur kesengajaan.

Padahal, menurut dia, pihaknya telah menghadirkan ahli untuk menguatkan bahwa unsur pidana dalam perkara tersebut telah terpenuhi.

“Jadi Kejaksaan menilai unsur pasal tidak terpenuhi karena tidak ada kesengajaan. Padahal kalau kita cermati bunyi pasalnya, kelalaian pun bisa dipidana,” ujarnya.

Perkara tersebut dilaporkan menggunakan sejumlah pasal, di antaranya Pasal 200 KUHP, Pasal 200 ayat (1) KUHP, Pasal 46 Undang-Undang Bangunan Gedung, serta Pasal 406 KUHP.

Bangkit menilai persoalan apakah perbuatan tersebut dilakukan dengan sengaja atau karena kelalaian seharusnya dibuktikan dalam persidangan.

“Terlepas Beni sengaja atau lalai itu menjadi ranah pengadilan, hakimlah yang akan memutus. Kita tinggal buktikan saja,” katanya.

Ia juga menyinggung proses pembangunan rumah yang disebut sebelumnya telah mendapat teguran. Menurutnya, kondisi tersebut justru dapat menjadi bagian penting untuk membuktikan ada atau tidaknya kelalaian.

“Kalau kita mau bicara dia lalai sementara proses pembangunan sudah ditegur, lalainya di mana?” ujarnya.

Selain mempersoalkan proses bolak-balik berkas, Bangkit menyebut status tersangka Beni sebelumnya telah diuji melalui praperadilan. Namun, gugatan tersebut ditolak Pengadilan Negeri.

Baca Juga: MTQ Nasional XXXI Dibuka di Simpang Lima Semarang, Masyarakat Boleh Saksikan Langsung

“Artinya penetapan tersangka terhadap Beni sah secara hukum,” katanya.

Bangkit menegaskan, pihaknya mengadukan dua institusi sekaligus, yakni penyidik Polda Jateng dan jaksa penuntut umum di Kejati Jateng.

Menurut dia, Ombudsman diharapkan dapat mengawasi proses pelayanan administrasi penanganan perkara tersebut dan melihat pada tahap mana terjadi hambatan.

“Kita adukan dua lembaga, yakni penyidik Polda Jateng dan jaksa penuntut umum di Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah,” ujarnya.

Ia menilai pengembalian berkas dari kejaksaan kepada penyidik perlu dipertanggungjawabkan dari sisi kewenangan dan pelayanan publik.

“Kalau penyidik Polda Jawa Tengah sudah melimpahkan tapi jaksa mengembalikan lagi, berarti di situlah yang harus kita pertanggungjawabkan secara etika dan pertanggungjawaban kewenangan,” katanya.

Bangkit menyebut pihaknya menyerahkan kepada Ombudsman untuk menilai apakah terdapat maladministrasi maupun penyalahgunaan kewenangan dalam proses tersebut.

“Kenapa kita patut duga adanya maladministrasi? Ombudsman sesuai dengan Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008 memiliki tugas dan kewenangan dalam penyelenggaraan pelayanan publik. Pelayanan publik di sini adalah bolak-baliknya berkas,” ujarnya.

Terkait informasi adanya dua tersangka dalam perkara tersebut, Bangkit mengatakan pihaknya hanya mengetahui Beni. Sementara sosok kontraktor bernama Andi yang disebut Indonesia Police Watch (IPW), menurut dia, tidak diketahui pihak Sofyan.

Ia juga menyebut pernah ada gugatan perdata yang berkaitan dengan tanggung jawab atas kerusakan rumah tersebut. Namun, gugatan itu disebut ditolak majelis hakim.

Bangkit menilai terdapat upaya untuk melepaskan tanggung jawab atas kerusakan bangunan tersebut melalui jalur perdata maupun pidana.

“Ada upaya cuci tangan yang dilakukan oleh Beni, baik melalui gugatan perdata maupun melalui upaya pidananya,” pungkasnya.

Sementara, dari pihak ombudsman belum menanggapi. (ifa)

Editor : Baskoro Septiadi
ombudsman