RADARSEMARANG.ID, Semarang - Beda pilihan politik berujung pada pemberhentian seorang tenaga outsourcing di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pekalongan.
Mantan pekerja outsourcing PT Raja Nusantara Berjaya (RNB), Boge Kurnia mengaku diberhentikan setelah mendukung lawan politik Bupati Pekalongan nonaktif Fadia Arafiq dalam Pilbup Pekalongan 2024.
Pengakuan tersebut disampaikan Boge yang mengikuti persidangan perkara dugaan korupsi yang menjerat Fadia di Pengadilan Tipikor Semarang. Meski pernah diperiksa KPK namun ia kesal karena dalam sidang tak dijadikan saksi. Ia pun hanya bisa hadir di pengadilan memantau jalannya sidang.
Mantan pekerja itu mengungkapkan dirinya mulai terlibat dalam dunia politik sejak Pilkada 2011. Saat itu, ia menjadi relawan pasangan calon bupati dan wakil bupati yang salah satunya Fadia Arafiq.
Baca Juga: Terjerat Kasus Korupsi, Fadia Arafiq Ungkap Utang Besar untuk Modal Pilkada
Ia kemudian sempat menjadi sopir hingga akhirnya pada 2013 bekerja di Dinas Kesehatan sebagai sopir logistik pengiriman obat-obatan. Pekerjaan itu dijalaninya hingga sekitar 2020 atau 2021 sebelum kemudian menjadi penjaga di bagian farmasi.
Memasuki Pilbup 2024, ia awalnya bergabung dalam tim pemenangan Fadia yang kembali mencalonkan diri sebagai bupati. Namun, ia kemudian memilih mendukung Riswadi yang menjadi lawan Fadia. Keputusan itu diambil karena mengaku sudah tidak sejalan dengan Fadia.
"Setelah Bupatiah mencalonkan kembali periode kedua lawannya dengan Pak wakilnya Pak Riswadi, saya ikut Pak Riswadi karena saya sudah tidak sinkron dengan Fadia, karena tindakannya saya kurang sepakat," katanya.
Ia mengaku tetap aktif mendukung Riswadi hingga November 2024. Setelah pasangan yang didukungnya kalah, ia mengaku diberhentikan dari pekerjaan pada Januari 2025. Sayangnya, pemberhentian itu disebut dilakukan secara lisan tanpa surat pemberhentian maupun surat peringatan.
"Setelah kalah tahun 2025 bulan Januari saya diberhentikan tanpa ada surat pemberhentian dan tidak ada SP1, SP2 maupun SP3. Ya sudah lisan saja, 'sampean berhenti, sudah tidak bekerja di sini'," ujarnya.
Dia mengaku sempat mempertanyakan alasan pemberhentian tersebut. Terlebih, pada Desember 2024 dirinya sudah mengikuti proses pendaftaran tes P3.
"Saya sudah tahu ini kaitannya dengan politik. Saya keluar bulan Januari, tapi sebelum bulan Januari, Desember itu saya sudah mengikuti pendaftaran tes P3K," katanya.
Keterangan mantan pekerja tersebut beririsan dengan pengakuan Fadia saat diperiksa sebagai terdakwa dalam persidangan pada Kamis (10/9/2026). Fadia mengaku pernah memerintahkan bawahannya agar memberhentikan tenaga outsourcing yang diketahui mendukung lawan politiknya dalam Pilbup Pekalongan 2024.
Menurut Fadia, keputusan itu bermula dari laporan bawahannya. Pekerja tersebut disebut tidak hanya mendukung lawan politiknya, tetapi juga mengintimidasi pekerja lain serta menghina dirinya.
Baca Juga: Terungkap di Sidang, Harta Fadia Arafiq Rp64 Miliar Sebelum Menjabat Bupati Pekalongan
"Kalau ada yang menghina saya, bahkan menghina saya di atas panggung, waduh, enggak sabar saya. Karena sudah keterlaluan orangnya," kata Fadia.
Fadia mengatakan pekerja tersebut juga disebut berupaya menjauhkan dirinya dari dukungan saat kembali mencalonkan diri sebagai bupati.
Setelah memenangkan Pilbup Pekalongan, Fadia menganggap pemberhentian pekerja tersebut sebagai konsekuensi dari sikap politik yang bersangkutan."Sekelas outsourcing luar biasa ingin menjatuhkan saya, menghina saya luar biasa. Maka saat saya menang, ya sudah lah risiko dia," ujar Fadia. (ifa)
Editor : Baskoro Septiadi