Ngaku Berizin Kunjungan, Dua WNA China Malah Kerja di Proyek Kawasan Industri Kendal

Ida Fadilah • Dipublikasikan Selasa, 8 September 2026 | 18:09 WIB

 

 

Operasi Tim Pengawasan Orang Asing (Timoora) di Kawasan Industri Kendal temukan dua WNA asal China langgar izin tinggal.
Operasi Tim Pengawasan Orang Asing (Timoora) di Kawasan Industri Kendal temukan dua WNA asal China langgar izin tinggal.

RADARSEMARANG.ID, Semarang - Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Semarang mendeportasi dua warga negara asing (WNA) yang terindikasi melakukan pelanggaran keimigrasian dalam operasi gabungan pengawasan orang asing di Kawasan Industri Kendal (KIK).

Deportasi itu hasil dari operasi bersama Tim Pengawasan Orang Asing (Timpora) Kabupaten Kendal pada Kamis (3/9/2026). 

Sebelum pemeriksaan, tim melakukan koordinasi untuk menentukan sasaran dan teknis pengawasan. Dalam operasi di lokasi pertama, petugas memeriksa 477 WNA.

Mereka terdiri atas 475 pemegang Izin Tinggal Terbatas (ITAS) dan dua pemegang Izin Tinggal Kunjungan (ITK) D2.

Baca Juga: Disundul Truk Kontainer, Atap Gapura PRPP Semarang Rusak, Genteng Berguguran

Dari pemeriksaan tersebut, dua WNA asal Tiongkok pemegang ITK D2 ditemukan terindikasi melakukan pelanggaran keimigrasian.

Yakni, izin masuk ke Indonesia adalah kunjungan namun digunakan untuk bekerja di proyek.

Alhasil kedua WNA China itu kemudian menjalani pemeriksaan lebih lanjut terkait kesesuaian izin tinggal dengan aktivitas yang dilakukan di wilayah Indonesia.

Setelah proses pemeriksaan dan penanganan keimigrasian, kedua WNA tersebut dideportasi dari Indonesia.

"WNA tersebut telah dideportasi," ucap Kepala Bidang Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Semarang, Haryono Susilo ,Selasa (8/9/2026).

Selain di lokasi itu, timoora juga melakukan pengawasan di kawasan industri tersebut. Petugas memeriksa 28 WNA yang seluruhnya merupakan pemegang ITAS. Dalam pemeriksaan itu tidak ditemukan pelanggaran izin tinggal.

Dengan demikian, total terdapat 505 WNA yang diperiksa dalam operasi gabungan tersebut. Mereka terdiri atas 503 pemegang ITAS dan dua pemegang ITK D2.

Ia menuturkan operasi tersebut merupakan bagian dari upaya memastikan keberadaan dan aktivitas WNA sesuai dengan ketentuan keimigrasian.

“Pengawasan ini dilakukan untuk memastikan orang asing yang berada dan berkegiatan di wilayah kerja kami menggunakan izin tinggal sesuai dengan peruntukannya” tambahnya.

Ia menegaskan, pengawasan terhadap WNA akan terus dilakukan, terutama di kawasan industri yang menjadi salah satu lokasi banyaknya tenaga kerja asing beraktivitas. (ifa)

Editor : Baskoro Septiadi
Imigrasi Semarang China Deportasi deportasi wna