KPK Klaim Dakwaan Sudewo Terbukti, 56 Saksi hingga Barang Bukti Jadi Dasar Tuntutan

Ida Fadilah • Dipublikasikan Senin, 7 September 2026 | 20:41 WIB

 

Jaksa KPK Joko Hermawan.
Jaksa KPK Joko Hermawan. (IDA FADILAH/JAWA POS RADAR SEMARANG)

RADARSEMARANG.ID, Semarang - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan proses pembuktian dalam perkara yang menjerat Bupati Pati nonaktif Sudewo telah selesai.

Selama persidangan, jaksa mengaku telah menghadirkan puluhan saksi hingga berbagai alat bukti untuk membuktikan dakwaan.

JPU KPK Joko Hermawan mengatakan pembuktian perkara Sudewo berlangsung sejak persidangan pertama pada 15 Juni 2026 hingga agenda pemeriksaan terdakwa.

“Persidangan Sudewo sudah selesai pembuktiannya terhitung sejak disidangkan pada 15 Juni lalu hingga pemeriksaan terdakwa kali ini,” kata Joko seusai persidangan, Senin (7/9/2026).

Baca Juga: Saksi Mahkota Bongkar Alur Uang Caperdes Pati dalam Sidang Dugaan Korupsi Sudewo

Menurutnya, selama proses pembuktian, JPU telah menghadirkan 56 saksi, satu saksi mahkota, dan satu ahli. Selain itu, jaksa juga menggunakan keterangan terdakwa, surat, barang bukti, serta alat bukti lainnya.

Joko menegaskan seluruh alat bukti tersebut menjadi dasar bagi JPU dalam menyimpulkan terpenuhinya dakwaan yang disusun terhadap Sudewo.

“Dari alat bukti yang kita sampaikan di persidangan kami menyimpulkan bahwa dakwaan yang kami susun sudah dapat kami buktikan,” ujarnya.

Dengan selesainya pemeriksaan terdakwa, persidangan perkara Sudewo akan memasuki tahapan berikutnya. JPU KPK dijadwalkan membacakan surat tuntutan pada 21 September 2026.

“Selengkapnya akan kami sampaikan dalam surat tuntutan tanggal 21 September 2026,” kata Joko.

Pernyataan JPU tersebut berseberangan dengan sikap Sudewo yang seusai menjalani pemeriksaan sebagai terdakwa. Ia justru menyatakan dirinya tidak terlibat dalam perkara dugaan pemerasan pengisian perangkat desa Kabupaten Pati maupun gratifikasi proyek DJKA.

Terdakwa Sudewo, Bupati Pati Nonaktif mengaku merasa dikhianati oleh kepala desa yang disebutnya melakukan pengumpulan uang dalam proses pengisian perangkat desa di Kabupaten Pati.

Menurut Sudewo, praktik pengumpulan uang tersebut dilakukan ketika regulasi mengenai mekanisme pengisian perangkat desa bahkan belum disosialisasikan.

Perbuatan itu kemudian berujung pada operasi tangkap tangan (OTT) dan membuat dirinya ikut terseret dalam perkara hukum.

Baca Juga: Rp150 Juta untuk Jadi Perangkat Desa? Ini Pengakuan Kades di Sidang Dugaan Korupsi Bupati Sudewo

"Ya saya merasa dikhianati karena memang seharusnya kan dia tidak melakukan seperti itu. Wong regulasinya saja belum, sosialisasi Peraturan Bupati belum," kata Sudewo.

Dia menegaskan, sejak persidangan awal hingga pemeriksaan dirinya sebagai terdakwa, tidak ada fakta yang menunjukkan keterlibatannya dalam perkara pengisian perangkat desa.

Hal itu juga dirasakan dalam kasus gratifikasi proyek Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA).

"Dari persidangan-persidangan awal hingga akhir hari ini itu clear saya tidak terlibat dalam kasus DJKA maupun dalam kasus pengisian perangkat desa," tegasnya.

Sudewo berharap majelis hakim menilai perkara secara objektif berdasarkan seluruh fakta yang terungkap di persidangan dan menjatuhkan putusan bebas. (ifa)

Editor : Baskoro Septiadi
sudewo KPK