Mantri Bank BUMN di Banjarnegara Ditahan, Diduga Selewengkan Kredit Rp4,5 Miliar

Ida Fadilah • Dipublikasikan Jumat, 4 September 2026 | 18:00 WIB

 

Mantri BUMN Banjarnegara ditahan Kejati Jateng kasus penyimpangan kredit, Kamis (4/9/2026).
Mantri BUMN Banjarnegara ditahan Kejati Jateng kasus penyimpangan kredit, Kamis (4/9/2026).

RADARSEMARANG.ID, Semarang - Seorang mantri pada salah satu bank BUMN di Kabupaten Banjarnegara berinisial HWK ditahan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Tengah.

HWK ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi penyimpangan pemberian kredit yang terjadi sepanjang 2023 hingga 2025.

Penahanan terhadap HWK dilakukan Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejati Jateng pada Kamis (3/9/2026).

Dalam perkara tersebut, HWK diduga melakukan penyimpangan dalam proses pemberian sejumlah jenis kredit dengan bekerja sama dengan FM yang disebut berperan sebagai agen.

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Jateng Arfan Triono menyatakan kredit yang diduga disimpangkan meliputi Kredit Umum Pedesaan (Kupedes), Kupedes Rakyat (Kupra), Kredit Usaha Rakyat (KUR), serta Kredit Ultra Mikro jenis pinjaman Kredit Cepat (Kece).

Baca Juga: Tak Ada Hujan dan Angin, Pohon Besar di Pandanaran Semarang Tumbang, Dua Orang Tewas

"Penyidik menduga HWK menggunakan data nasabah atau debitur fiktif dalam pengajuan kredit," katanya, Jumat (4/9/2026).

Selain itu, pemberian kredit disebut dilakukan dengan modus kredit topengan dan kredit tempilan.

Dalam menjalankan aksinya, HWK diduga tidak melaksanakan proses pra-screening terhadap calon debitur.

Padahal, tahapan tersebut meliputi pengecekan data dan riwayat calon debitur melalui wawancara langsung maupun kunjungan ke lokasi atau On The Spot (OTS).

HWK juga diduga tidak melakukan review terhadap dokumen pencairan kredit sebelum dana dicairkan.

 Pemeriksaan tersebut seharusnya dilakukan terhadap dokumen digital maupun dokumen fisik pencairan kredit.

Tak hanya itu, tersangka juga diduga menggunakan dana setoran nasabah atau debitur untuk kepentingan pribadi.

"Berdasarkan hasil penyidikan sementara, rangkaian perbuatan tersebut diduga mengakibatkan kerugian keuangan negara sekitar Rp 4,5 miliar," tambahnya.

Baca Juga: 10 Tahun Jadi Buronan, Terpidana Korupsi Kredit Fiktif PD BKK Susukan Akhirnya Ditangkap di Bandung

Untuk kepentingan proses penyidikan, Kejati Jateng kemudian melakukan penahanan terhadap HWK. Tersangka dititipkan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Perempuan Kelas IIA Semarang selama masa penahanan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Kejati Jateng menyatakan masih melakukan pendalaman dan pengembangan perkara untuk mengungkap seluruh rangkaian perbuatan serta pihak lain yang diduga terlibat. (ifa)

Editor : Baskoro Septiadi
Kejati Jateng Korupsi