102 Perkara Inkracht, 1,1 Kg Sabu hingga Ribuan Obat Keras Dimusnahkan di Semarang

Ida Fadilah • Dipublikasikan Kamis, 3 September 2026 | 16:13 WIB

 

Kejari Kota Semarang bersama forkopimda memusnahkan 102 perkara, ada narkotika seberat 1,1 kilogram, Kamis (3/9/2026). (IDA FADILAH/JAWA POS RADAR SEMARANG)
Kejari Kota Semarang bersama forkopimda memusnahkan 102 perkara, ada narkotika seberat 1,1 kilogram, Kamis (3/9/2026). (IDA FADILAH/JAWA POS RADAR SEMARANG)

RADARSEMARANG.ID, Semarang - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Semarang memusnahkan barang bukti narkotika berupa sabu seberat total 1,1 kilogram. Namun berat itu gabungan dari puluhan perkara.

Selain sabu, turut dimusnahkan 12.064 butir obat-obatan keras dan psikotropika. Seluruhnya dari perkara yang dimusnahlan telah berkekuatan hukum tetap atau inkracht.

Kepala Kejari Kota Semarang, Agus Rujito, mengatakan pemusnahan barang bukti merupakan bagian dari pelaksanaan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.

"Ini merupakan bagian dari eksekusi jaksa selaku pelaksana putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap," kata Agus, Kamis (3/9/2026).

Baca Juga: DPRD Jateng Desak Evaluasi Total Proyek PLTP Ungaran: Jangan Korbankan Air dan Hutan Rakyat

Ia menjelaskan, barang bukti tersebut berasal dari 102 perkara tindak pidana umum dan satu perkara tindak pidana khusus.

Rinciannya, 69 perkara merupakan tindak pidana narkotika dan zat adiktif lainnya, 10 perkara tindak pidana kesehatan, serta 22 perkara tindak pidana umum lainnya. 

"Barang bukti narkotika dan obat-obatan terlarang kami musnahkan secara total sehingga tidak dapat digunakan kembali," ujarnya.

Selain 1,1 kilogram narkotika, Kejari Kota Semarang juga memusnahkan 26 unit handphone, tujuh senjata tajam, serta 190 slop rokok tanpa dilekati pita cukai resmi.

Agus mengatakan, metode pemusnahan disesuaikan dengan karakteristik masing-masing barang bukti. Narkotika dan obat-obatan dihancurkan menggunakan blender yang dicampur cairan khusus.

Sementara rokok ilegal dimusnahkan dengan cara dibakar. Adapun handphone dihancurkan hingga tidak dapat berfungsi kembali, sedangkan senjata tajam dipotong dan dihancurkan menggunakan alat gerinda.

Ia menegaskan pemusnahan dilakukan secara total agar tidak disalahgunakan pihak tak bertanggungjawab.

"Langkah ini juga untuk mengantisipasi adanya penyalahgunaan barang bukti selama berada di tempat penyimpanan. Kami ingin memberikan pesan bahwa penegakan hukum dilakukan secara tuntas," jelasnya.

Baca Juga: Bansos Terindikasi Judol Dihentikan, Begini Cara Ajukan Banding

Kegiatan tersebut turut disaksikan Kepala BNNP Jawa Tengah, Kapolrestabes Semarang, Ketua Pengadilan Negeri Semarang, Kepala KPPBC TMP A Semarang, serta Kepala Kantor Imigrasi Semarang.

Menurut Agus, keterlibatan sejumlah institusi tersebut menunjukkan sinergi aparat penegak hukum dan instansi terkait dalam menjaga proses penegakan hukum di Kota Semarang.

"Ini menjadi bagian dari komitmen kami untuk menegakkan hukum secara tuntas dan tanpa kompromi di Kota Semarang," pungkasnya.

Adapun pemusnahan itu dilakukan di Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) Kelas I Semarang. Kegiatan tersebut merupakan bagian dari rangkaian peringatan Hari Lahir Kejaksaan Republik Indonesia ke-81. (ifa)

 

Editor : Baskoro Septiadi
Kejari Kota Semarang pemusnahan barang bukti