Kredit Macet Rp141 Miliar di BKK Pekalongan, 10 Cabang Kini Disidik

Ida Fadilah • Dipublikasikan Rabu, 2 September 2026 | 16:19 WIB
Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Jateng, Ade Hermawan memberikan keterangan dalam momentum Hari Lahir Kejaksaan Republik Indonesia ke-81, Rabu (2/9/2026). (IDA FADILAH/JAWA POS RADAR SEMARANG)
Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Jateng, Ade Hermawan memberikan keterangan dalam momentum Hari Lahir Kejaksaan Republik Indonesia ke-81, Rabu (2/9/2026). (IDA FADILAH/JAWA POS RADAR SEMARANG)

RADARSEMARANG.ID, Semarang - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Tengah tengah melakukan penyidikan dugaan korupsi dalam pemberian kredit di BKK Kabupaten Pekalongan.

Dugaan penyimpangan tersebut berkaitan dengan kredit yang dinilai tidak layak diberikan hingga menyebabkan kredit macet dengan nilai mencapai sekitar Rp141 miliar.

Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Jateng, Ade Hermawan, mengatakan proses penyidikan masih berlangsung.

Tim penyidik saat ini turun ke lapangan untuk mengumpulkan keterangan dan alat bukti di sejumlah cabang BKK Kabupaten Pekalongan.

Baca Juga: 50 Saksi Diperiksa Terkait Dugaan Mark Up Proyek Pengadaan Smart Classroom Rp37 Miliar di Jateng

"Dalam hal itu kita sedang melakukan penyelidikan terkait di 10 cabang di situ. Tim sekarang juga sedang bekerja untuk mengumpulkan keterangan-keterangan, alat bukti yang kita peroleh," kata Ade dalam momentum Hari Lahir Kejaksaan Republik Indonesia ke-81, Rabu (2/9/2026).

Menurutnya, alat bukti yang dikumpulkan meliputi keterangan saksi, surat, serta bukti-bukti lain yang berkaitan dengan pemberian kredit.

"Tim juga sedang turun ke lapangan, ada dilakukan pemeriksaan di sana," ujarnya.

Ade menyebut dugaan kerugian sementara dalam perkara tersebut mencapai Rp141 miliar. Namun, angka itu masih dapat berubah karena nantinya akan dihitung kembali oleh auditor.

"Tadi saya sampaikan Rp141 miliar dugaannya. Itu hitungan sementara, tentu nanti akan dihitung lagi oleh auditor," jelasnya.

Ade mengutarakan, dugaan kerugian tersebut berasal dari kredit yang mengalami kemacetan akibat proses pemberian kredit yang diduga tidak sesuai ketentuan dan dilakukan secara melawan hukum.

Ia menjelaskan, kredit diduga diberikan kepada debitur yang sebenarnya tidak memenuhi kelayakan.

Pemberian kredit tersebut diduga dilakukan tanpa memperhatikan kemampuan debitur dalam mengembalikan pinjaman.

"Artinya debitur-debitur itu tidak layak untuk diberikan kredit, tapi tetap kredit itu diberikan tanpa melihat kemampuan dia akan membayar kredit. Pada akhirnya macet," ungkapnya.

Dalam pemberian kredit, terdapat pula persoalan terkait agunan. Ade mengatakan sebagian kredit menggunakan agunan, tetapi terdapat agunan yang tidak dapat dijual atau nilainya tidak mencukupi untuk menutup kewajiban kredit.

Baca Juga: Dexlite Tembus Rp23.700 Per Liter, Biaya Isi Tangki Mobil Diesel Jadi Segini

"Ada yang pakai agunan. Agunan ada yang tidak bisa dijual, ada. Ada agunan yang tidak cukup juga. Jadi berbagai macam cara," katanya.

Saat ini, lanjut dia, penyidik masih mendalami pihak-pihak yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut, termasuk kemungkinan keterlibatan pejabat dalam proses pemberian kredit.

"Masih kita jajaki semuanya terkait pihak-pihaknya, baik para pejabat yang memang terkait dalam pemberian-pemberian kredit itu," tutur Ade.

Hingga kini belum ada tersangka yang ditetapkan dalam perkara tersebut. Penyidik masih berfokus pada pengumpulan alat bukti dan menelusuri proses pemberian kredit di 10 cabang BKK Kabupaten Pekalongan.

Penyidikan juga akan mendalami proses pemberian kredit pada periode tertentu, termasuk pihak-pihak yang memiliki kewenangan dalam pengambilan keputusan kredit.

Kejati Jateng memastikan proses hukum masih berjalan dan penetapan tersangka akan dilakukan setelah penyidik

memperoleh bukti yang cukup. (ifa)

Editor : Baskoro Septiadi
bkk Pekalongan penyidikan korupsi DUGAAN KORUPSI Kejati Jateng Kredit Macet