RADARSEMARANG.ID, Semarang - Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah mencatat sejumlah capaian dalam penanganan perkara tindak pidana khusus sepanjang 2026. Hingga momentum Hari Lahir Kejaksaan Republik Indonesia ke-81, Kejati Jateng telah menangani puluhan perkara mulai dari tahap penyelidikan, penyidikan hingga eksekusi.
Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Jateng, Ade Hermawan, mengatakan terdapat 70 perkara dalam tahap penyidikan dan 89 perkara penyelidikan.
Sementara perkara yang telah masuk persidangan terdiri dari 33 perkara tindak pidana korupsi, tiga perkara kepabeanan, lima perkara cukai, dan lima perkara perpajakan. Adapun perkara yang telah dieksekusi mencapai 73 perkara.
Baca Juga: Kejati Jateng Tahan Dua Tersangka Kasus Dugaan Kredit Fiktif Bank Pemerintah Rp4,9 Miliar
Dalam kesempatan tersebut, Ade juga menyampaikan perkembangan penyidikan dugaan penyimpangan pengadaan smart classroom tahun anggaran 2024.
"Memang betul kami sedang melakukan penyidikan terkait dugaan penyimpangan dalam pengadaan smart classroom tahun anggaran 2024," kata Ade, Rabu (2/9/2026).
Menurutnya, pengadaan tersebut bersumber dari bantuan keuangan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah kepada pemerintah kabupaten/kota. Program itu diperuntukkan bagi sekolah tingkat SMP di 13 kabupaten/kota di Jawa Tengah.
"Nilainya sekitar Rp37 miliar," ujarnya.
Ade menjelaskan, penyidik saat ini masih mengumpulkan dan memperkuat alat bukti untuk membuat terang dugaan tindak pidana sekaligus menemukan pihak yang bertanggung jawab.
"Langkah-langkah penyidik sekarang sedang melakukan pengumpulan alat bukti, baik berupa pemeriksaan saksi, pemeriksaan surat, kemudian pemeriksaan keterangan ahli. Itu sudah kita lakukan," jelasnya.
Dalam proses penyidikan, Kejati Jateng juga telah melakukan penyitaan uang sekitar Rp3 miliar dari pihak penyedia.
"Yang kemarin kita sudah melakukan penyitaan sekitar Rp3 miliar dari pihak penyedia," kata Ade.
Program smart classroom tersebut mencakup lebih dari 200 unit yang tersebar di sejumlah SMP di 13 kabupaten/kota. Barang yang menjadi bagian pengadaan antara lain interactive flat panel, personal computer (PC), dan router.
Ade mengungkapkan, penyidik menemukan adanya indikasi mark up atau penggelembungan harga dalam pengadaan tersebut.
Baca Juga: Beredar Isu OTT dan Penggeledahan SPPG MBG, Kejati Jateng Beri Klarifikasi
"Di situ terdapat indikasi mark up. Harganya terlalu tinggi, terlalu mahal, juga ada ganti label," ungkapnya.
Ia mengatakan, penyidik masih melakukan penghitungan untuk mengetahui secara pasti nilai dugaan mark up dalam pengadaan tersebut.
"Hitungannya masih dihitung, mark up-nya berapa kali lipatnya, itu masih kita melakukan perhitungan," ujarnya.
Ade menambahkan, penyidik tidak hanya menelusuri harga barang, tetapi juga memeriksa seluruh rangkaian proses pengadaan, mulai dari perencanaan hingga pelaksanaan dan pengiriman barang.
"Kita lihat dari awal sampai ke akhir, bagaimana proses perencanaannya, pelaksanaannya, proses pengirimannya, dan bagaimana barang yang dikirimkan," katanya.
Hingga kini, lebih dari 50 saksi telah diperiksa dalam perkara tersebut. Pemeriksaan juga dilakukan terhadap pihak pemerintah kabupaten/kota yang berkaitan dengan program tersebut.
Sementara itu, terkait kemungkinan pemeriksaan Sekretaris Daerah (Sekda) Jawa Tengah, Ade mengatakan yang bersangkutan belum diperiksa dalam tahap penyidikan. Namun di tahap penyelidikan, Sumarno pernah diperiksa. Ia mengatakan pemeriksaan terhadap pihak-pihak lain akan dilakukan apabila keterangannya diperlukan untuk mengungkap perkara.
"Siapapun yang terkait dengan itu tentu akan kita mintai keterangannya," tegasnya.
Ade menegaskan, penyidik masih membutuhkan sedikitnya dua alat bukti yang cukup sebelum menentukan pihak yang bertanggung jawab sebagai tersangka.
Ia juga menyebut perubahan nomenklatur atau label pada barang menjadi salah satu hal yang turut didalami penyidik sebagai bagian dari dugaan modus dalam perkara tersebut.
Selain kasus itu, ia juga mengungkap penyelamatan keuangan negara dari tindak pidana korupsi dan TPPU. Di tingkat penyidikan Rp 3,7 miliar, penuntutan Rp 8,4 miliar, denda Rp 506 juta, uang pengganti Rp 9,3 miliar, uang rampasan Rp 10,4 miliar. Serta dari denda kasus tindak pidana perpajakan, cukai dan TPPU Rp 416 juta.
Kepala Kejati Jateng Teguh Subroto menegaskan komitmen pihaknya untuk melakukan penegakan hukum, tak terkecuali di bidang pidana khusus dengan transparan.
Ia berpesan untuk jajaran agar menjaga kekompakan dan mengembalikan kepercayaan masyarakat terhadap institusi kejaksaan khususnya Jawa Tengah.
"Penegakan hukum tetap berjalan sesuai dengan apa koridor. Langsung laksanakan hukuman gak ada kita pilih-pilih," tegasnya. (ifa)
Editor : Baskoro Septiadi