RADARSEMARANG.ID, Semarang - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Tengah menahan dua tersangka dalam kasus dugaan penyimpangan pemberian kredit modal kerja salah satu bank pemerintah di Semarang.
Kasus tersebut terjadi dalam kurun 2009-2011 dan diduga menimbulkan kerugian negara sekitar Rp 4,9 miliar.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Jateng, Arfan Triono, mengatakan dua tersangka yang ditahan masing-masing berinisial ISBL dan IW.
Baca Juga: Suami Fadia Arafiq Curhat di Pengadilan, Kesal Anak Bisnis Receh Sebabkan Ibu Terjerat Kasus
Penahanan terhadap ISBL dilakukan pada Sabtu (22/8/2026), sedangkan IW ditahan pada Kamis (27/8/2026).
Keduanya menjalani pemeriksaan di Kantor Kejati Jateng sebelum akhirnya ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Semarang.
“Tim penyidik Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah telah melakukan penahanan terhadap tersangka ISBL dan IW di Semarang, Jawa Tengah,” kata Arfan, Jumat (28/8/2026).
Ia menyebut perkara tersebut berkaitan dengan dugaan penyimpangan dalam pemberian kredit modal kerja Bank pemerintah cabang Semarang kepada CV Mekar Jaya Makmur.
Dalam proses pengajuan kredit, tersangka IW yang saat itu menjabat sebagai direktur CV Mekar Jaya Makmur diduga menyerahkan jaminan berupa benda bergerak berupa persediaan barang yang diikat dengan fidusia.
Namun, berdasarkan penyidikan, persediaan barang yang dijadikan jaminan tersebut diduga tidak ada atau fiktif.
Selain itu, jaminan berupa tanah dan bangunan juga diduga telah dilakukan mark-up atau penggelembungan nilai.
Sementara itu, tersangka ISBL saat itu menjabat sebagai Senior Relationship Manager (SRM). Dalam proses pemberian kredit pada 2009-2010, ISBL diduga melakukan pengumpulan data, verifikasi, analisis hingga mengusulkan pemberian kredit kepada Pemimpin SKC Semarang selaku pemutus.
“Perbuatan tersebut mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp4,9 miliar,” ujar Arfan.
Atas perbuatannya, kedua tersangka disangkakan melanggar ketentuan pidana korupsi.
Untuk sangkaan primer, keduanya dijerat Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf a atau c UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana juncto Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001.
Baca Juga: Daftar 5 Petarung Idola Bilal Hasan: Conor McGregor Ada, Khabib Nurmagomedov Tidak
Sedangkan sangkaan subsidair, keduanya dijerat Pasal 3 juncto Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 618 juncto Pasal 20 huruf a atau c UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. (ifa)
Editor : Baskoro Septiadi